Laporan TNI Mandek, Polisi Tegaskan Kasus Ferry Irwandi Tak Bisa Diproses Lewat Institusi

1 week ago 20
Pemengaruh media sosial Ferry Irwandi | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Upaya Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membawa kasus dugaan pencemaran nama baik oleh aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke ranah hukum ternyata mentok di aturan.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan laporan yang hendak disusun oleh Satuan Siber TNI tidak bisa diproses. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 sudah mempersempit tafsir Pasal 27A UU ITE: pelapor pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan lembaga atau institusi negara.

“Kalau pencemaran nama baik itu harus pribadi yang melapor, institusi enggak bisa,” kata Fian di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Sehari sebelumnya, sejumlah jenderal TNI, termasuk Komandan Satuan Siber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, hingga Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf, mendatangi Mapolda Metro Jaya. Mereka berkonsultasi soal rencana melaporkan Ferry Irwandi, setelah patroli siber TNI mengklaim menemukan konten bermasalah dari Ferry.

Meski begitu, Fian memastikan polisi tidak bisa menindaklanjuti bila yang merasa dirugikan adalah institusi. “Institusi, ya institusi… tapi enggak bisa (melapor),” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Brigjen Juinta mengaku pihaknya mencoba lebih dulu menghubungi Ferry untuk klarifikasi, namun tidak berhasil. “Kami coba hubungi, tapi ponselnya mati, staf saya juga enggak bisa kontak,” katanya.

Sementara itu, Ferry Irwandi sendiri mengaku belum mengetahui detail tudingan terhadap dirinya. “Saya belum tahu apa-apa,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Polemik ini muncul setelah Ferry, lewat sejumlah pernyataannya di ruang publik, menyinggung isu sensitif soal aksi demonstrasi anarkis dan bahkan mengaitkan keterlibatan oknum aparat. Pandangannya memicu reaksi keras dari kalangan TNI hingga muncul wacana pelaporan ke polisi.

Namun, dengan adanya putusan MK, langkah hukum TNI otomatis terbentur. Jika ada pihak yang merasa tercemar, individu tertentu yang harus mengajukan laporan, bukan lembaga secara kolektif.

Situasi ini membuka babak baru: apakah ada perwira atau pejabat TNI yang siap maju secara pribadi untuk melaporkan Ferry, atau kasus ini berhenti di meja konsultasi? [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |