TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024 – 2029.
Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden-Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Dengan adanya peralihan kepemimpinan tersebut, sejumlah atribut negara telah disiapkan termasuk foto resmi Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, bagaimana cara download foto Presiden dan Wakil Presiden? Berikut link downloadnya.
Link Download Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden
Foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dapat didownload secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara.
Foto ini dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara. Berikut link download foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Dengan resolusi tinggi, foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diharapkan dapat menghiasi banyak dinding ruang formal di seluruh Indonesia.
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan foto atau gambar presiden dan wakil presiden.
Namun, jika merujuk Pasal 55 UU 24/2009 terdapat ketentuan pemasangan lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara
- Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Iklan
Selain itu, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:
1. Lokasi Pemasangan
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
Foto juga sering dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional atau di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi sebagai bentuk penghormatan pada pemimpin negara.
2. Perlakuan terhadap Foto
Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diperlakukan secara tidak pantas, seperti digantung di tempat-tempat yang kurang layak atau digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai.
Misalnya, pemasangan di tempat-tempat informal atau lokasi yang bisa mengurangi kehormatan foto kenegaraan.
Foto juga harus dijaga kebersihannya dan dirawat dengan baik agar tidak rusak atau pudar. Jika foto mulai memudar atau rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru.
ANTARA
Pilihan Editor: Segini Gaji 4 Ajudan Baru Prabowo, Kandidat Pengganti Mayor Teddy