TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan akan menyurati pimpinan DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk mengevaluasi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Hal ini disampaikan Delpedro saat menyerahkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025. Surat itu mendesak Prabowo mencopot Yandri dari menteri desa setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Yandri cawe-cawe pilkada Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami surati juga ke Menko, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk juga menegur, menertibkan dan merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian Menteri Desa Yandri,” kata Delpedro saat ditemui di Kompleks Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta Pusat.
Di samping itu, Lokataru juga meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk memanggil dan mengevaluasi, termasuk merekomendasikan pemecatan Yandri.
Delpedro mengatakan cawe-cawe Yandri terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Atas dasar pelanggaran tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 24 Februari 2025 menyatakan, Menteri Desa Yandri Susanto yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati Serang nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah. Ratu merupakan istri dari Yandri. Pasangan Ratu-Najib Hamas diusung PAN bersama Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Garuda.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua. Karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Serang.
Menurut Delpedro, Yandri terbukti melanggar tiga undang-undang sekaigus, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, Delpedro menyebut Yandri melanggar Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membantah dalil putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Serang. Ia menyatakan, apa yang telah menjadi putusan oleh para Hakim Konstitusi tersebut perlu diluruskan.
"Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri dalam konferensi pers yang ia gelar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Dalil yang diklarifikasi oleh Yandri adalah soal agenda rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Menurut MK, dalam acara itu ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu sebagai calon bupati nomor urut dua.
Hal tersebut yang kemudian dibantah Yandri. Ia mengklaim, pada tanggal tersebut dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa dan PDT. Kehadirannya dalam acara tersebut sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa.
"Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang. (Saya) bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya," ujar Yandri. "Saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu. Tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi, dan belum menjadi Menteri Desa.”
Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini