Reaksi Golkar dan PAN setelah MK Perintahkan PSU di Pilkada Serang

4 hours ago 6

MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Putusan MK itu menganulir sementara kemenangan pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Dalam Pilkada Serang 2024, paslon nomor urut 2 itu diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) bersama Partai Gerindra, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Garuda.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto telah terbukti membantu kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Bupati Serang di Pilkada 2024. Ratu merupakan istri dari Yandri. “Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan dari Yandri untuk ikut memenangkan istrinya dalam Pilbup Serang. Pelanggaran secara sistematis terjadi saat Yandri diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut dua dengan melakukan beberapa agenda konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.

Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti oleh dua paslon, yaitu paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang mendapatkan nomor urut 2. Andika Hazrumy-Nanang Supriatna didukung oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dalam hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU sebelumnya, pasangan Ratu-Najib mendapatkan 598.654 suara, sedangkan Andika-Nanang hanya memperoleh 254.494 suara. Hasil tersebut kemudian digugat oleh Andika-Nanang ke MK. Mahkamah akhirnya mengabulkan gugatan itu dengan memerintahkan KPU menggelar PSU di seluruh TPS.

Partai Golkar Berharap PSU di Kabupaten Serang Berjalan Demokratis

Ketua Partai Golkar Kabupaten Serang Bahrul Ulum berharap proses PSU pilkada di daerah itu berjalan demokratis tanpa tekanan. “Kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang,” ujarnya di Serang pada Selasa, 25 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang. Dia menyebutkan putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan. “Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” kata dia.

Hal ini, kata dia, perlu menjadi catatan bersama bahwa dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang. Menurut dia, putusan MK juga menyebutkan terdapat pelanggaran masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2. 

“Putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilu yang tertuang dalam putusan MK. Semua pelanggaran tersebut terkait dan bertautan antara Mendes PDT beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” katanya. 

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat bersama mengawal proses putusan MK, dan memilih pemimpin dengan pikiran jernih serta hati nurani.

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto membantah dalil-dalil putusan MK yang menganulir kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Kabupaten Serang. Dia mengatakan apa yang telah menjadi putusan oleh para Hakim Konstitusi tersebut perlu diluruskan. “Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

PAN Yakin Ratu-Najib Dapat Pertahankan Kemenangan

Adapun Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menghormati putusan MK yang telah diucapkan tersebut. Kendati harus melalui pencoblosan ulang, Saleh meyakini pasangan Ratu-Najib akan dapat mempertahankan kemenangan mereka di Kabupaten Serang. “PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dia meyakini, dengan adanya PSU, masyarakat justru semakin antusias. Selain itu, dia menyebutkan Ratu-Najib cukup dikenal masyarakat. 

Meski demikian, Saleh menyesalkan adanya PSU tersebut, karena dengan PSU di seluruh TPS akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. “Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU,” ujarnya.

Saleh juga memberikan pembelaannya perihal dugaan keterlibatan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dalam pemenangan istrinya. Menurut Saleh, selama proses pemilihan bupati Serang pada 2024, Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah melakukan kampanye secara terbuka untuk memenangkan istrinya. “Aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” ujarnya.

Vedro Imanuel Girsang dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Tidak Ikut Retret Kepala Daerah, Ini Kata Gubernur Bali Wayan Koster

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |