Daftar 12 Direktur Pertamina yang jadi Tersangka Korupsi

5 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga direktur subholding PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka kepada seorang vice president (VP) Pertamina dan tiga pengusaha swasta. Terseretnya petinggi Pertamina dalam perkara korupsi bukan yang pertama kali terjadi. Berikut beberapa direktur Pertamina yang tercatat sebagai tersangka korupsi:

1. Riva Siahaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan resmi menjadi tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejagung mengungkap bahwa Riva melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. 

Pengondisian itu membuat pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilaksanakan dengan cara impor. Dalam kegiatan pengadaan impor produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara subholding Pertamina dengan broker. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun. Namun, nominal tersebut merupakan perkiraan sementara dari penyidik.

2. Sani Dinar Saifuddin

Selain Riva, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dia disangkakan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum. 

Sebagai tersangka, Sani Dinar disangkakan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

3. Yoki Firnandi

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Melansir Antara, Yoki Firnandi berperan me-mark up nilai kontrak pengiriman minyak mentah, sehingga mengeluarkan biaya sebesar 13-15 persen. 

4. Karen Agustiawan

Direktur Utama Pertamina (2009-2014) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) periode 2011-2014. Karen disangkakan secara sepihak memutus kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa kajian dan analisis menyeluruh. 

5. Hari Karyuliarto

Mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi pengadaan LNG periode 2011-2014. Dia bersama Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,77 triliun. 

6. Yenni Andayani

Selain Karen dan Hari, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina (2017) sekaligus mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina Yenni Andayani juga menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan LNG periode 2011-2014. “Perbuatan terdakwa (Karen) bersama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto mengakibatkan kerugian negara cq PT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

7. Muhammad Helmi Kamal Lubis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina. Penetapan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tertanggal 9 Januari 2017. 

Modus yang dilakukan Helmi adalah menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak likuid, yaitu ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX. Harga setiap sahamnya sekitar Rp 800 miliar atau dengan total Rp 1,4 triliun. 

8. Bambang Irianto

Eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak dan gas bumi (migas) pada 2019. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina. 

Kasus itu bermula ketika Bambang ditunjuk menjadi VP Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) pada Mei 2009. Dia membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah dan produk kilang. 

Sebagai imbalannya, Bambang menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Dia bahkan sempat mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung penerimaan tersebut.

9. Ariffi Nawawi

Eks Direktur Utama Pertamina periode 2003-2004 Ariffi Nawawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanker very large crude carrier (VLCC). Kasus VLCC berawal pada 11 Juni 2004 ketika Direksi dan Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker dengan nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses produksi di Korea Selatan. 

Penjualan itu dilakukan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline tanpa persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu). Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991.

10. Alfred Hadrianus Rohimone

Selain Ariffi, mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Hadrianus Rohimone juga menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanker VLCC. Kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 20 juta dolar Amerika Serikat.

11. Suroso Atmo Martoyo

Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) pada 2004-2005, yang dikenal sebagai perkara Innospec. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya (SI), Willy Sebastian Liem sebesar 190 ribu dolar AS supaya menyetujui Innospec melalui PT SI untuk menjadi pemasok TEL pada kilang-kilang Pertamina periode Desember 2024 dan 2005. 

Tak hanya itu, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso ke London, Inggris. Kemudian, petinggi Innospec David P Turner membayarkan fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson Edwardian pada 23-26 April 2005 senilai 749,66 poundsterling dan di hotel Manchester UK pada 27 April 2005 sebesar 149,5 poundsterling.

12. Luhur Budi Djatmiko

Pada 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan oleh Pertamina pada 2013-2014. Pembelian tanah itu diduga melawan hukum, karena adanya mark-up harga. Atas perbuatan Luhur, total kerugian negara menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan sebesar Rp 348,69 miliar. 

Andita Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |