Anggota Komisi III DPR: Surpres untuk Bahas Revisi UU Polri Sudah Diterima, Sedang Dikaji

6 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan dewan sudah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi arahan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau revisi UU Polri. Politikus PKS itu mengatakan, Badan Keahlian DPR saat ini sedang melakukan kajian atas revisi UU Polri itu.

"DPR telah menerimanya. Saat ini sedang meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian," kata Nasir dalam pesan WhatsApp, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasir mengatakan kajian bertujuan untuk memberikan yang terbaik untuk institusi kepolisian. "Untuk memberikan yang terbaik untuk kepolisian sebagai bagian organ negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban," kata dia. 

Ditanya batas waktu akhir menyelesaikan kajian, Nasir mengatakan Komisi III DPR ingin kajian mendasar dan menyentuh persoalan yang selama ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. "Perhatian Presiden Prabowo ingin kehadiran Polisi sebagai institusi penegakan hukum dan melayani serta mengayomi masyarakat," kata dia.

Berdasarkan salinan surat bernomor R-13/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang diterima Tempo, surpres itu ditandatangani oleh Prabowo dan ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani. Isi surpres itu mengubah susunan wakil pemerintah untuk membahas RUU Polri karena adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

“Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” demikian tertulis di surat itu.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum menjawab pesan Tempo mengenai hal ini. Supratman sebelumnya mengatakan belum mengetahui apakah pemerintah sudah menyerahkan Surpres mengenai revisi UU Polri. “Saya coba cek dahulu. Saya belum tahu sudah diserahkan atau belum,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Kamis, 20 Februari 2025.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebelumnya menyangkal adanya agenda pembahasan revisi UU Polri di parlemen. Dia mengatakan, yang baru masuk revsi UU TNI. “Tapi yang baru masuk (revisi UU) TNI,” katanya kepada media di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Adapun revisi UU Polri akan mengubah sejumlah hal. Dalam draf revisi UU Polri yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Ketentuan itu diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 revisi UU Kepolisian. 

Peneliti senior Imparsial Al Araf turut mengkritik wacana tersebut. Al Araf menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka. “Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024", pada Ahad, 19 Mei 2024.

Al Araf memperingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menimbulkan masalah penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri. Situasi serupa, menurut dia, dapat terjadi di Polri jika perpanjangan usia pensiun tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf merinci, TNI mengalami persoalan terkait hal ini ketika undang-undang TNI di tahun 2004 dibuat terjadi perpanjangan masa pensiun, lalu kemudian tidak diantisipasi. Akhirnya, banyak anggota TNI yang pernah menjadi kolonel, tapi tanpa jabatan. Menurut dia, ini terjadi karena ada perpanjangan masa pensiun yang tidak dihitung pada 2004 dampaknya seperti apa, sehingga mengganggu rotasi dan profesionalisme di TNI.

Adinda Jasmine dan Nabiila Azzahra berkotribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |