Lokataru Protes Penangkapan Direktur Eksekutif, LBH dan DPR Beri Support

2 weeks ago 7
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen | Instagram Lokataru

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, oleh aparat Polda Metro Jaya berbuntut panjang. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut tidak sah dan berpotensi mengancam ruang kebebasan sipil.

Founder Lokataru, Haris Azhar, menuturkan Delpedro dibawa aparat pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB dari kantor Lokataru Foundation di kawasan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. “Beliau sempat mempertanyakan legalitas dokumen yang ditunjukkan polisi dan meminta didampingi kuasa hukum, namun tidak dikabulkan,” ujar Haris, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, aparat juga melakukan penggeledahan tanpa surat resmi serta merusak CCTV di lantai dua kantor. Bahkan, staf Lokataru bernama Muzaffar Salim turut diamankan pada Selasa dini hari dan langsung ditetapkan tersangka.

Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dan Muzaffar dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak mengenai pelibatan anak dalam kerusuhan. Total ancaman pidana mencapai enam tahun penjara ditambah denda hingga Rp1 miliar.

“Kami memiliki bukti cukup terkait dugaan peran yang bersangkutan dalam menghasut, menyebarkan informasi bohong, dan memperalat anak untuk turun ke jalan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Namun, kritik bermunculan dari berbagai pihak. LBH Jakarta menyebut penangkapan itu tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan. Komisi III DPR bahkan meminta penjelasan detail dari kepolisian.

Gelombang protes juga datang dari mahasiswa Malaysia yang menggelar demonstrasi mengecam penangkapan tersebut. Mereka menilai langkah aparat telah mengekang kebebasan sipil dan hak berekspresi.

Lokataru menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melawan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. (*)  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |