LPSK Masih Proses Pengajuan Justice Collaborator 2 Hakim PN Surabaya

5 hours ago 8

Pengajuan justice collaborator oleh hakim Erintuah dan Mangapul sempat disinggung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

4 Mei 2025 | 19.12 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengar kesaksian para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengar kesaksian para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan justice collaborator (JC) dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Suarabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masih diproses di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. “Belum, masih proses melengkapi administrasi,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Ahad, 4 Mei 2025.

Sebelumnya, pengajuan justice collaborator oleh Erintuah dan Mangapul sempat disinggung dalam persidangan pada Jumat, 2 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saat itu jaksa mengatakan, jika pengajuan JC kedua terdakwa itu belum mendapat rekomendasi dari LPSK. Padahal kedua hakim itu telah mengajukan permohonan pada 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erintuah dan Mangapul adalah terdakwa perkara suap hakim dan gratifikasi. Mereka didakwa menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada saat itu, Ronald Tannur didakwa atas penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Mereka dituntut 9 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Berbeda dengan kedua hakim yang mengaku bersalah itu, salah satu anggota majelis hakim, Heru Hanindyo, bersikukuh tidak menerima suap dan gratifikasi dalam perkara ini. Jaksa menuntut Heru dijatuhi hukuman yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 750 juta.

Selain tiga hakim pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Ronald Tannur, perkara suap hakim ini juga menyeret mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia juga juga turut jadi terdakwa di kasus suap putusan bebas Ronald Tannur tersebut.     

Jaksa menyebut keempat hakim itu menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu bertujuan agar Ronald Tannur bebas dari dakwaan. Meski sempat diputus bebas di PN Surabaya, namun jaksa kemudian mengajukan kasasi. Putusan kasasi menyatakan Ronald bersalah dan dia dihukum pidana penjara 5 tahun. 

Pilihan Editor: Mengapa MUI Tak Mencabut Label Halal Jajanan Mengandung Babi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |