Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Ditahan, Diduga Tilep Dana Kalurahan Rp 418 Juta

2 weeks ago 60
ilustrasi borgol

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Keduanya adalah MG, yang menjabat sebagai lurah, dan KI, sekretaris kalurahan (carik). Keduanya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) selesai dilakukan di Kantor Kejari Gunungkidul.

Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025.
“Hari ini resmi kami tahan setelah berkas dan barang bukti diserahkan dari penyidik ke JPU,” ujar Alfian.

MG dan KI kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyusunan dakwaan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-02/M.4.13/Ft.1/11/2025, dan surat penetapan tersangka tertanggal 10 Oktober 2025.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Penyelidikan jaksa menemukan indikasi kuat bahwa MG menyetujui penggunaan anggaran kalurahan di luar rencana APBKalurahan dan ikut menikmati dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat.
“Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Alfian.

Sementara itu, KI, selaku carik, disebut berperan dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa tanpa mekanisme resmi, serta ikut memanfaatkan dana kalurahan untuk dirinya sendiri.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, kerugian keuangan akibat perbuatan keduanya ditaksir mencapai Rp 418.276.470.
Sebagai langkah penyelamatan, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 dari sejumlah perangkat kalurahan yang terlibat.

Jaksa Tegaskan Tak Main-main

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menindak korupsi di tingkat desa.
“Kami tidak main-main. Dana desa itu untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Surya.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik manipulasi laporan dan realisasi kegiatan fiktif selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
“Kami akan kawal perkara ini sampai ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Semuanya transparan,” imbuhnya.

Jerat Hukum Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 undang-undang yang sama.

Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain hukuman pokok, jaksa juga dapat menuntut pengembalian kerugian negara sebagai bentuk pemulihan keuangan publik.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Gunungkidul. Padahal, dana tersebut sejatinya menjadi instrumen penting untuk pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di tingkat akar rumput.

Warga Bohol berharap proses hukum berjalan cepat dan memberikan efek jera, agar ke depan pengelolaan keuangan kalurahan benar-benar transparan dan berpihak pada masyarakat.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang,” ujar salah satu warga Bohol yang enggan disebut namanya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |