Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor: 1407 PK/PID.SUS/2026 mengubah pidana hukuman pengedar narkoba jenis magic mushroom (jamur ajaib) yang kini berstatus terpidana, yakni Ida Adnawati dari empat menjadi tiga tahun penjara.
Informasi putusan perkara PK Ida Adnawati ini telah muncul pada laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara PK Ida Adnawati dinyatakan berstatus diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Putusan PK terbit pada Jumat (17/4). Berkas PK diperiksa secara judex juris hakim MA, Hidayat Manao dengan hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengaku belum mendapatkan informasi atas adanya putusan PK milik terpidana Ida Adnawati yang mengedarkan magic mushroom di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Belum ada muncul di sipp.pn.mtr (laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram)," katanya di Mataram, Rabu (22/4) dikutip dari Antara.
Atas informasi tersebut, Kelik menyatakan pihaknya akan menunggu tindak lanjut putusan dari Mahkamah Agung dalam bentuk penyerahan berkas.
Sebelumnya, Ida Adnawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap seorang pengusaha di Gili Trawangan tersebut selama empat tahun penjara. Selain itu, Ida Adnawati dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Penanganan kasus peredaran magic mushroom di Gili Trawangan yang mengungkap peran Ida Adnawati ini merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Terpidana Ida sebelumnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB di Gili Trawangan dari tempat usahanya. Dia ditangkap usai kepolisian menelusuri jejak peredaran magic mushroom yang bermuara pada Ida Adnawati.
Ida Adnawati juga tercatat sebagai salah seorang terdakwa dalam perkara korupsi sewa lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah yang kini kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi NTB di kawasan Gili Trawangan.
Perkara dugaan korupsi sewa itu sudah sampai pada proses tuntutan dalam persidangan. Jaksa dalam perkara tersebut menuntut terdakwa Ida Adnawati dengan pidana hukuman selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp1,4 miliar subsider 1 tahun dan 9 bulan penjara.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

20 hours ago
21

















































