Mahfud MD Heran Sikap KPK di Kasus Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Proyek Raksasa Kok Nunggu Laporan? Aneh!

2 hours ago 10
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, aneh saat menanggapi dugaan penggelembungan (mark up) pada proyek kereta cepat Whoosh yang ia ungkapkan.
Bagaimana tidak, KPK justru meminta Mahfud MD untuk membuat laporan resmi terkait dugaan mark up tersebut. Menurut Mahfud, sikap Ketua lembaga antirasuah itu tidak masuk akal.

Mahfud menilai seharusnya KPK bisa langsung turun tangan melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan apa pun. Ia menganggap aneh jika lembaga sebesar KPK hanya menunggu masyarakat melapor dalam kasus yang sudah terang benderang di ruang publik.

“Sekarang ini mestinya kalau ada hal seperti itu tidak perlu laporan. Langsung diselidiki. Enggak perlu laporan-laporan. Tidak masuk akal,” kata Mahfud saat menghadiri acara di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, KPK semestinya tidak menutup mata terhadap informasi dugaan mark up yang sudah ramai dibahas publik, apalagi jika menyangkut proyek besar seperti kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ia menegaskan, informasi soal dugaan tersebut bahkan bukan berasal dari dirinya, melainkan dari ekonom Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang pertama kali mengungkapkannya di media.

“Yang bicara soal kemelut Whoosh itu bukan saya. Sumber awalnya adalah Nusantara TV dalam program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025, dengan narasumber Agus Pambagyo dan Anthony Budiawan,” ungkap Mahfud.

Ia menjelaskan, dirinya hanya menanggapi informasi yang sudah disiarkan secara terbuka oleh media dan membahasnya kembali di Podcast Terus Terang. Karena itu, Mahfud menilai seharusnya KPK bisa langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tanpa harus menunggu laporan resmi darinya.

“Kalau KPK berminat menyelidiki Whoosh, tidak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya, nanti saya tunjukkan tayangan Nusantara TV itu. Setelah itu panggil juga Antoni Budiawan, Agus Pambagyo, dan pihak televisinya untuk memberikan keterangan. Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan,” ujar Mahfud.

Ia juga menyebut aneh jika KPK tidak mengetahui bahwa pemberitaan mengenai dugaan mark up proyek Whoosh sudah lebih dulu dipublikasikan oleh media nasional. “Aneh kalau lembaga sebesar KPK tidak tahu kalau Nusantara TV sudah menyiarkan masalah itu sebelum saya membahasnya di podcast,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Mahfud dengan meminta agar pihak yang memiliki data terkait dugaan korupsi segera membuat laporan resmi. Setyo menyebut, laporan tersebut dibutuhkan untuk menganalisis sejauh mana informasi yang beredar bisa dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu, mudah-mudahan ada data dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” ujar Setyo di Jakarta.

Namun Mahfud berpendapat, prinsip penegakan hukum tidak selalu harus menunggu laporan masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum, termasuk KPK, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan segera jika menemukan indikasi perbuatan pidana.

“Dalam hukum pidana, kalau ada informasi tentang dugaan tindak pidana, mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Laporan itu hanya diperlukan kalau peristiwa belum diketahui oleh aparat, misalnya kasus penemuan mayat,” terang Mahfud.

Mahfud menutup dengan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh kehilangan ketajaman. “Kalau setiap dugaan korupsi harus menunggu laporan dulu, maka banyak kasus besar akan berlalu begitu saja,” pungkasnya.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |