Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap sah meskipun jika kelak keaslian ijazah lulusan UGM milik Jokowi yang kini dipermasalahkan terbukti palsu.
Mahfud menilai pandangan yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazah miliknya terbukti palsu, adalah keliru.
"Lalu yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di dalam hukum tata negara ndak begitu. Di dalam hukum administrasi negara ndak begitu. Kalau hanya Presiden tidak memenuhi syarat lalu jadi dengan cara memaksa, dengan cara manipulasi lalu semua keputusannya salah," sambungnya.
CNNIndonesia.com telah meminta izin untuk mengutip pernyataan Mahfud dalam siniar tersebut.
Mahfud menilai kejadian serupa pernah terjadi pada awal kemerdekaan Indonesia ketika Presiden pertama RI Soekarno memimpin Indonesia dengan melanggar konstitusi Belanda yang kala itu masih diakui PBB.
Mahfud menjelaskan meski melanggar konstitusi Belanda, Soekarno mendasarkan kepemimpinannya atas dukungan rakyat dan Mahkamah Agung.
"Oleh sebab itu dalam hukum tata negara itu memahaminya bukan begitu. Kalau keputusan Presiden itu hukum administrasi negaranya ada asas namanya asas kepastian hukum," jelas dia.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah, itu tidak boleh dibatalkan. Tetap mengikat," imbuhnya.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan permintaan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi tidak salah jika merujuk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU itu, kata Mahfud, masyarakat berhak meminta dokumen ijazah milik Jokowi dibuka kepada publik demi transparansi.
"Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, hari ini.
Dalam pertemuan tertutup itu, TPUA meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli dari Fakultas Kehutanan UGM.
Namun ia menolak menunjukkan ijazah asli yang ia peroleh dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka, dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," kata Jokowi.
(mab/isn)