Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun
1 week ago
4
Selasa, 5 November 2024 21:36 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
Tempo.co, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang terjerat perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP). "Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming," dikutip dari website resmi MA. Putusan itu keluar pada Senin, 4 November 2024.
Dalam putusan PK tersebut Mardani H. Maming divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Mardani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
Putusan ini lebih ringan ketimbang putusan Kasasi yang memperkuat putusan Banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta dan denda Rp 110 miliar.
Mardani H. Maming dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini Mardani didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Iklan
Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 118 miliar. Uang itu ia terima saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dalam putusan PK ini, Hakim Agung yang menjatuhkan vonis adalah Prim Haryadi, Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
11 menit lalu
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.