Mahkamah Agung Kukuhkan Eksistensi PITI Persatuan

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan No 687 K- Pdt- Sus - HKI 2025 telah mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia atau PITI Persatuan dalam kasus sengketa merek logo PITI dengan Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia atau PITI Persaudaraan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PITI Persatuan, Dr H Serian Wijatno, ketika menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

Dengan pengukuhan ini, kata Serian, PITI Persatuan yang dipimpinnya adalah satu-satunya pihak yang berhak menggunakan logo PITI yang telah digunakan sejak 1961 itu.

Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI.Merek/2024/PN Niaga-Jkt.Pusat menyatakan bahwa merek dan logo PITI Persatuan sah secara hukum.

Karenanya klaim merek tersebut oleh pihak Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia atau PITI Persaudaraan dinyatakan batal demi hukum karena didaftar dgn itikad tidak baik dan harus dicoret dari daftar umum merek.

Atas keputusan itu, pihak PITI Persaudaraan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung . Namun Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut 14 Juli 2025 dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga

Serian Wmenyatakan sangat bersyukur atas putusan ini. "Karena putusan ini adalah hasil perjuangan seluruh anggota, pengurus PITI Persatuan di pusat maupun wilayah serta simpatisan yang selama ini setia mendukung perjuangan kami wabil khusus mereka yang menginginkan PITI untuk terus berkiprah dalam dakwah dan keumatan. Untuk itu semua kami mengucapkan terimakasih,” ujar Serian.

Sementara itu Tim kuasa hukum PITI (Persatuan) yang terdiri dari Eko Tanuwiharja, Ahmad Aksan, dan Ricky Firmansyah Djong, pihaknya telah berhasil membuktikan bahwa merek dan logo PITI yang sah secara hukum adalah milik organisasi PITI (Persatuan).

"Keputusan MA itu menunjukkan bahwa proses hukum telah diikuti dan hak-hak PITI Persatuan atas logo tersebut diakui oleh lembaga peradilan tertinggi. Putusan Mahkamah Agung ini memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi masa depan PITI dan selanjutnya yang berhak menggunakan logo PITI hanyalah PITI Persatuan1961," ujar Eko Tanuwiharja.

Sementara Sekjen PITI Persatuan, Sumartono mengemukakan dengan ditetapkannya merek dan logo yang sah, PITI Persatuan dapat menjalankan kegiatan organisasinya dengan lebih baik. "Kami akan lebih fokus berkiprah tanpa harus disibukkan dengan sengketa hukum" ucapnya.

Sedangkan Achmad Aksan dan Ricky Firmansyah menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan hukum tetap tegak dan melindungi hak-hak yang sah dari setiap pihak.

Tim hukum yang juga menjadi pengurus PITI Persatuan ini berharap organisasinya dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai organisasi dakwah dan sosial khususnya dikalangan komunitas Tionghoa Muslim di Indonesia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |