Makna Ungkapan 'Sogokan Khasanah' Gus Ulil yang Kembali Viral Usai Kasus Kuota Haji Tambahan

1 hour ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab dipanggil Gus Ulil soal bolehnya suap menyuap kembali viral di media sosial. Pernyataan tersebut sebenarnya dikeluarkan Gus Ulil saat rapat bersama Baleg DPR RI yang sedang mengulas seputar konsesi tambang untuk ormas keagamaan pada 22 Januari 2025 lalu. 

Kala itu, Gus Ulil menjawab tentang masalah sogokan dalam pemberian konsesi tambang. Gus Ulil menjelaskan, hal tersebut bukanlah sogokan. Menurut dia, manakala penguasa atau pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat untuk rakyat tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat. Gus Ulil menyatakan, sudah tugas penguasa untuk mengelola kekuasaan yang bertujuan bagi kemaslahatan rakyat.

"Sogokan itu ada kebijakan yang batil atau salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil. Itu namanya sogokan atau risywah,"kata Gus Ulil.

Lebih jauh, Gus Ulil mengutip pendapat ulama fikih mengenai hukum sogokan dalam Islam. "Dalam fikih ada satu ketentuan meski tidak boleh dipakai. Menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu bagi sebagian ulama dibolehkan. Yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil. Atau kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini ya itu bukan sogokan, kalau pun sogokan itu sogokan yang khasanah,"kata dia.

Pernyataan tersebut pun kembali ramai di media sosial belakangan ini menyusul kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, KPK telah memeriksa dan menelusuri aliran dana kepada beberapa oknum PBNU yang diduga terkait kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa dan mencegah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qounas bepergian ke luar negeri.

Yaqut disebut mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman, Surat Menteri Agama tersebut mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000 (10.000 untuk haji khusus = haji plus). Surat Keputusan itu diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus / plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

Belakangan, Ulil memposting unggahan bernada dukungan terhadap adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut dengan pesan 'We Stand With Gus Yaqut'. Unggahan ini memantik kembali keriuhan publik soal pernyataan Gus Ulil terkait hukum sogokan. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |