BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mantan pegawai bagian sumber daya manusia (HRD) di sebuah perusahaan swasta di Bantul harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menggelapkan laptop kantor dan uang gaji puluhan karyawan. Pelaku berinisial GTW (35), warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, mengungkapkan bahwa kasus bermula saat GTW masih bekerja di CV Sahabat Prima Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk kebutuhan rumah tangga. Sebagai staf HRD, pelaku memiliki akses terhadap sejumlah barang inventaris dan dana operasional perusahaan.
Namun, pada Selasa (10 Juni 2025), GTW diketahui membawa kabur satu unit laptop merek HP 2400 G7 yang sebelumnya ia pinjam dari ruang digital marketing perusahaan. “Sejak saat itu, pelaku mulai jarang masuk kantor dan sulit dihubungi,” ujar AKP Rumpoko dalam jumpa pers di Mapolsek Pundong, Senin (20 Oktober 2025).
Tak berhenti di situ, seminggu kemudian, perusahaan kembali mendapati kejanggalan. GTW yang diberi tanggung jawab untuk menyalurkan gaji mingguan sebesar Rp6,189 juta bagi 20 karyawan, justru tidak menyalurkan dana tersebut. “Dana itu seharusnya diberikan kepada para pekerja, tapi malah dibawa kabur bersama laptop,” lanjutnya.
irektur CV Sahabat Prima Mulya baru menyadari uang gaji belum diterima karyawan pada Sabtu (21 Juni 2025). Pihak perusahaan kemudian melapor ke Polsek Pundong setelah upaya menghubungi GTW tak membuahkan hasil. Total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp8,589 juta.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pelacakan intensif dan akhirnya berhasil menangkap GTW di wilayah Yogyakarta pada Rabu (15 Oktober 2025). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Motifnya sederhana, yaitu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Rumpoko. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual laptop hasil curian dan menggunakan sebagian uang gaji karyawan untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk sepasang sepatu baru.
Di hadapan awak media, GTW yang sudah berkeluarga tampak menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan tak berniat merugikan perusahaan tempatnya dulu bekerja. “Saya akui salah. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan keluarga dan karena khilaf saja,” ucapnya dengan nada menyesal.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan GTW selama bekerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, pihak CV Sahabat Prima Mulya menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.