Mantan Kasat Narkoba Polres Barelang Dituntut Hukuman Mati karena Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg

1 month ago 48

Sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Barelang | Istimewa

JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Kasat Narkoba Polres Barelang, Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Ia dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan menjual barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam yang terdiri dari Tiwik, S.H., M.Hum sebagai ketua majelis, serta Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H dan Andi Bayu M.P. Syadli, S.H., M.H sebagai hakim anggota.

“Tuntutan pidana mati dijatuhkan kepada terdakwa karena perbuatannya merusak mental dan kesehatan generasi muda. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru menyalahgunakan jabatannya dengan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba,” tegas jaksa dalam persidangan, seperti dilansir dari Adhyaksadigital.com.

Jaksa juga menilai bahwa tindakan Satria Nanda sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan narkotika sebagaimana digariskan dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Ia seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat, tetapi justru menjerumuskan bawahannya ke dalam lingkaran peredaran narkotika.

Selain Satria Nanda, JPU juga membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa. Beberapa di antaranya juga dijatuhi tuntutan pidana mati, seperti Higit Sarwo Edhi, Fadillah, dan Wan Rahmat Kurniawan. Sementara itu, terdakwa Rahmadi dan Junaidi Gunawan dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa lainnya, yakni Alex Candra, Aryanto, Ibnu Rambe, dan Jaka Surya juga dituntut dengan pidana seumur hidup. Adapun Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli dan Aziz Martua Siregar masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun, disertai denda sebesar Rp3,85 miliar. Jika denda tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana pengganti selama tujuh bulan.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap para anggota Satresnarkoba Polresta Barelang oleh Propam Polda Kepulauan Riau pada Agustus 2024. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus bandar sabu berinisial As di kawasan Kampung Aceh, Muka Kuning, yang terungkap pada Juli 2024.

Total terdapat sepuluh orang oknum anggota Satresnarkoba yang terlibat dan telah dipecat karena menjual barang bukti sabu seberat satu kilogram.  Suhamdani

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |