PKPI Tingkatkan Profesionalisme Kurator Lewat Sertifikasi

2 hours ago 5

Ujian sertifikasi profesi kurator yang digelar PKPI.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama tahun 2025 di Aula Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sabtu (13/9/2025). Ujian ini diikuti 34 peserta dan menjadi tahapan awal sebelum ujian wawancara yang dijadwalkan bulan depan.

Ketua PKPI Albert Riyadi Suwono menjelaskan, ujian sertifikasi terdiri atas dua tahap. “Ada dua tahapan ujian yaitu tertulis dan wawancara. Tertulis ini merupakan saringan menuju wawancara yang akan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan PKPI sebagai penguji,” ujar Albert dalam siaran pers, Ahad (14/9/2025).

Albert menuturkan, sertifikasi profesi ini dapat terlaksana setelah PKPI resmi menjadi anggota komite bersama berdasarkan Keputusan Menteri Hukum pada Februari 2025. Sejak itu, PKPI memiliki kewenangan untuk mengadakan pelatihan dan sertifikasi kurator.

Enam bulan setelah bergabung, PKPI bekerja sama dengan Universitas Kristen Petra menyelenggarakan pelatihan yang mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Bersama, Widodo, yang juga menjabat Inspektur Jenderal AHU.

Menurut Albert, meski persiapan ujian tertulis hanya sebulan, antusiasme peserta cukup tinggi. “PKPI ingin mencetak kurator yang handal, profesional, serta berintegritas. Karena sebagai kurator mengelola harta pailit, perlu integritas tinggi agar tidak berbuat curang,” ujarnya.

Dalam rangkaian kegiatan sertifikasi, digelar pula diskusi panel yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Albert menekankan pentingnya UU khusus profesi ini untuk memberikan perlindungan hukum. “Dalam praktik, kurator sering menjadi sasaran kriminalisasi karena tidak ada hak imunitas sebagaimana advokat. Padahal profesi ini mengelola harta pailit,” katanya.

PKPI juga berencana menyusun naskah akademis terkait aturan advokat kepailitan. Albert menilai banyak advokat yang belum memiliki kompetensi khusus di bidang kepailitan. “Pasal 7 UU Kepailitan menyebutkan yang bisa mengajukan PKPU adalah advokat. Maka, advokat yang mengajukan harus punya spesialisasi dan paham. Perlu ada sertifikasi khusus, ini akan kita ajukan ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

PKPI berharap sertifikasi profesi ini menjadi wadah lahirnya kurator dan pengurus yang kredibel, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat dalam melindungi profesi ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |