Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, DPR: Bila Perlu Sampai Pensiun Juga Tak Apa

5 hours ago 18

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Perlukah seorang Kapolri memiliki batas masa jabatan yang tegas, atau cukup bertahan selama masih mendapat kepercayaan Presiden?

Perdebatan itu kembali mengemuka setelah dua warga negara menggugat aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah tuntutan agar jabatan Kapolri dibatasi lima tahun dan perpanjangannya dikendalikan dengan mekanisme yang jelas, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni justru berpandangan bahwa seorang Kapolri bahkan bisa saja dipertahankan hingga memasuki masa pensiun.

“Contohnya sekarang Jenderal Sigit (Listyo Sigit Prabowo) kan masih tetap dipertahankan karena punya kinerja yang baik. Buat apa diganti? Bila perlu sampai pensiun juga tidak apa-apa,” kata Sahroni, Selasa (25/8/2026).

Pandangan tersebut muncul setelah Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri ke MK.

Permohonan yang tercatat dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua pemohon mempersoalkan belum adanya periodisasi yang secara eksplisit membatasi lamanya seseorang menduduki kursi Kapolri. Kondisi itu, menurut mereka, membuat masa jabatan pimpinan tertinggi Polri menjadi lentur dan sangat bergantung pada keputusan politik.

Dalam permohonannya, keduanya meminta MK memberikan kepastian mengenai batas masa jabatan Kapolri, yakni lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Perpanjangan tersebut, menurut petitum pemohon, harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.

“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian bunyi petitum gugatan.

Pemohon juga mendorong adanya evaluasi berkala dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, mereka mengusulkan agar alasan pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan berakhir dibatasi secara tegas, antara lain karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.

Namun, Sahroni melihat persoalan tersebut dari sudut berbeda. Menurut dia, posisi Kapolri merupakan jabatan strategis yang penetapan maupun pergantiannya berada dalam kewenangan Presiden.

“Jabatan strategis apapun itu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, Presiden tahu atas kebutuhan pembantu-pembantunya,” ujar Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu menilai selama terdapat landasan hukum yang kuat, Presiden memiliki ruang untuk menentukan apakah seorang pejabat perlu diganti atau justru dipertahankan.

“Betul sekali. Yang penting ada dasar UU yang kuat dulu, nanti Presiden punya hak tertinggi mau ganti cepat atau diperpanjang,” jelas Sahroni.

Di sisi lain, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menekankan bahwa pembahasan mengenai masa jabatan Kapolri tidak bisa dilepaskan dari sistem pembinaan karier dan meritokrasi di internal Polri.

“Yang harus kita pedomani dalam konteks ini, yang paling penting adalah meritokrasi yang sedang dibangun dalam internal kepolisian. Rekan-rekan kepolisian itu membangun sistem meritokrasi,” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2026).

Menurut Anam, meritokrasi bukan sekadar soal siapa yang berpeluang menduduki jabatan tertinggi. Sistem tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan upaya membangun profesionalitas institusi kepolisian melalui proses karier yang terukur.

“Meritokrasi itu yang paling penting adalah tidak hanya soal karier, ya si A kariernya bagaimana dan sebagainya, tapi juga meritokrasi itu yang paling penting adalah membuat polisi jauh lebih profesional,” ujar dia.

Ia berpandangan, apabila sistem karier berjalan secara konsisten, perjalanan seorang perwira menuju jabatan puncak akan berlangsung lebih terukur.

“Nah, profesionalitas dari meritokrasi penting untuk kita jaga. Jadi makna pemilihan atau masa jabatan kepolisian itu yang paling utama yang penting,” kata Anam.

Anam juga menilai sistem merit yang berjalan baik akan menciptakan pola karier yang lebih pasti sehingga tidak mudah terjadi percepatan kenaikan jabatan secara tidak wajar.

“Dengan jalannya sistem meritokrasi saya kira secara sistemik waktu menjadi Kapolri lebih rigid,” ujarnya.

“Orang enggak mungkin dengan jabatannya dengan pangkatnya masih tiga bulan terus naik pangkat, naik jabatan. Nah kalau meritokrasinya bagus, itu enggak mungkin akan terjadi,” kata Anam.

Selain soal jenjang karier, Anam mengingatkan pentingnya menjaga Polri dari intervensi politik yang berlebihan.

“Yang kedua, meminimkan intervensi politik. Karena lembaga kepolisian ini basisnya adalah profesionalitas,” kata Anam.

Meski demikian, ia mengakui Presiden dan DPR tetap memiliki peran dalam proses penentuan pimpinan tertinggi Polri. Menurutnya, ruang politik tersebut berada dalam konteks pengujian terhadap kapasitas dan kualifikasi calon Kapolri.

“Bahwa memang ada kewenangan Pak Presiden untuk memilih Kapolri, ya DPR melakukan fit and proper test misalnya, ya itu ruang politik untuk menguji seberapa profesional dan komitmen Kapolri tersebut,” ujar Anam.

Uji materi di MK ini pada akhirnya membuka kembali perdebatan tentang satu posisi penting di tubuh Polri: apakah kepastian masa jabatan perlu ditegaskan sebagai bagian dari pembatasan kekuasaan, atau justru fleksibilitas jabatan tetap diperlukan agar Presiden dapat mempertahankan Kapolri selama masih dinilai memiliki kinerja yang baik.

Bagi para pemohon, pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk mencegah politisasi dan menjaga regenerasi kepemimpinan. Sementara dari pandangan Sahroni, selama kebutuhan dan evaluasi Presiden masih menghendaki, pergantian Kapolri tak harus semata-mata ditentukan oleh hitungan waktu.  [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |