Masih Ada Pemutihan Pajak di Jakarta sampai Akhir Tahun

1 month ago 40

Masih Ada Pemutihan Pajak di Jakarta sampai Akhir Tahun

Reporter: Dicky Kurniawan

Editor: Rafif Rahedian

Selasa, 3 Desember 2024 18:00 WIB

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini atau 31 Desember 2024. Pemutihan pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah Jakarta.

Iklan

Dalam program pemutihan ini, Pemprov DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi, berupa bunga atau denda, untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama. Dengan kata lain, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, bisa membayarkan kewajibannya tanpa dikenakan denda.

"Keputusan ini berlaku mulai tanggal 2 Desember 2024. Ayo manfaatkan sebelum berakhir," tulis akun Instagram, @humaspajakjakarta, sebagaimana dikutip Gooto pada hari ini, Selasa, 3 Desember 2024.

Melansir laman Bapenda Jakarta, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama, rinciannya sebagai berikut.

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
  2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
  3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Untuk mendukung kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari layanan ini tersedia di seluruh kantor Samsat Induk DKI Jakarta, sejak 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pilihan Editor: Viral Mobil Rusak Gara-gara Pakai Pertamax, Pertamina Gelar Investigasi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |