Masih Rahasiakan Identitas Tersangka, Ketua KPK Mengaku Tidak Ada Kendala Ungkap Korupsi Dana Sosial BI

5 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Dia berujar penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik.

"Enggak ada, sampai dengan hari ini tidak ada. Itu kan merupakan sprindik yang sudah dibuat," ucap Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setyo mengatakan jika sprindik itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPK. Adapun Setyo Budiyanto menerima jabatan tersebut pada 5 Desember 2024. Sementara, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terungkap sekitar September tahun lalu.

Setyo mengatakan KPK saat ini sedang melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi dana Program Sosial BI. Termasuk, kata dia, dalam menetapkan tersangka baru pada persoalan tersebut.

"Sprindik itu ada saat kami belum masuk, sehingga ada beberapa hal, tentu kami akan melanjutkan, mengkaji semuanya, untuk kemudian saatnya nanti penyidik, khususnya direktur penyidikan dan kedeputian penindakan, melakukan pembahasan," ujarnya.

Dia memastikan lembaganya akan segera menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia ini. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa tersangka baru pada kasus tersebut. "Ada saatnya, nanti segera ditetapkan," kata Setyo.

Sementara itu, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia. Meski begitu, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas serta instansi dari kedua tersangka tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program sosial Bank Indonesia. "Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi sehari setelah KPK melakukan penggeledahan di Gedung BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Rudi menjelaskan bahwa dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk, kata dia, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," kata Rudi.

KPK berencana mendalami barang bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan lanjutan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.

Adapun Bank Indonesia merespons mengenai penggeledahan tersebut. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan instansinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus ini.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.

Sementara itu, KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Asep mencontohkan bahwa dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |