SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Universitas Sebelas Maret (UNS) akhirnya mengambil tindakan tegas pasca viralnya kasus mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) berinisial TSK, yang diduga berpesta di klub malam. Berdasarkan hasil investigasi, UNS resmi menjatuhkan sanksi berupa pencabutan beasiswa dan pemberian Surat Peringatan (SP) pertama.
Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, dalam keterangan pers tertulis, membenarkan bahwa mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan 2023 tersebut dinyatakan melanggar kode etik mahasiswa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), maka mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS,” ungkap Agus Riwanto.
Pelanggaran ketentuan yang dimaksud adalah pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Dimana dinyatakan bahwa “setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”
“Berdasarkan ketentuan tersebut UNS memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama. Kemudian mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” sambung Agus.
Selanjutnya, UNS juga memberikan sanksi berupa pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
“Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS. Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkas Agus Riwanto. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.










































