Mengapa Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji?

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan masih berkutat dalam penghitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Atas alasan itu, KPK belum jua mengumumkan tersangka. 

Hal itu disampaikan KPK paska pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) pada Selasa (16/12/2025) di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfrontirnya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara  ibadah haji khusus (PIHK). 

"Jadi kemarin selain diperiksa saksi saudara YCQ, jadi juga memanggil dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak dari asosiasi. Kemarin ada tujuh ya dari pihak asosiasi yang hadir dan diminta keterangan, khususnya yang terkait dengan penghitungan kerugian negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

KPK menyebut perhitungan kerugian negara dilakukan dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Jadi proses hitung ini dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK, sehingga mendalami bagaimana peran-peran dari asosiasi ini dalam rangkaian proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk juga mengkonfirmasi terkait dengan temuan penyidik ketika di Arab Saudi," ujar Budi. 

KPK mengimbau publik bersabar menunggu rampungnya perhitungan itu. KPK bahkan menyelidiki kasus ini bersama BPK sampai ke Arab Saudi agar mempercepatnya. 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selesai diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) malam.

"Jadi ketika tim berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK. Jadi sekalian dari temuan-temuan itu tentu kemudian butuh dikonfirmasi kepada para saksi yang kemarin diminta keterangan. Ini masih proses hitung, ini kan ini baru selesai tadi malam ya pemeriksaannya, tentu ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam, nanti hasil hitungnya seperti apa, kita tunggu laporan final dari kawan-kawan," ujar Budi. 

KPK mengungkapkan prosesnya akan memakan waktu karena penyelenggara ibadah haji dilakukan se-Indonesia.

"Karena memang PIHK atau Biro Travel Perjalanan Haji ini kan ada di sejumlah lokasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sehingga untuk efektivitas pemeriksaan kepada para biro Travel ini, penyidik kemudian turun ke lokasi-lokasi yang punya kantong PIHK yang besar, misalnya di Jawa Timur, kemudian di area Jawa Tengah Jogja, kemudian ada di Kalimantan, ada juga di wilayah Sulawesi.

Artinya penyidik turun ke daerah, kemudian juga teman-teman BPK juga punya ada kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung kepada para PIHK. Karena nanti pasti pemeriksaan-pemeriksaan itu berkaitan dan dibutuhkan keterangannya untuk penghitungan kerugian negara," ujar Budi. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |