Mengapa BEM Univesitas Udayana Tolak Kerja Sama Kampusnya dengan TNI AD?

11 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana menuntut pihak rektorat untuk mencabut kemitraan bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Kerja sama tersebut terjalin lewat dokumen dengan nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025 yang ditandatangani pada 5 Maret 2025.

Ketua BEM Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra menolak perjanjian kerja sama tersebut karena khawatir dapat berpeluang bagi militer untuk mendominasi ranah pendidikan sipil. “Penolakan ini muncul sebagai respons kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, ia menyebut ada poin-poin yang cukup problematik dan dapat merugikan mahasiswa. Salah satunya adalah klausul pertukaran data dan informasi antara Universitas Udayana dengan Kodam IX/Udayana. Dalam perjanjian itu, tidak dijelaskan dengan spesifik bagaimana ketentuan pertukaran data yang dimaksud, sehingga BEM khawatir justru ada penyalahgunaan terkait data tersebut.

“Menolak pihak TNI untuk mendapatkan data penerimaan mahasiswa baru tanpa alasan yang jelas,” ucap Arma.

Berdasarkan dokumen kerja sama yang diterima Tempo, baik pihak Unud dan TNI sepakat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bela negara serta kuliah umum. Kemudian yang bertindak jadi pengisi materinya adalah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Panglima Komando Daerah Militer.

Selain itu, juga akan diselenggarakan pelatihan bagi mahasiswa pada pertengahan semester serta bagi prajurit Kodam IX/Udayana di bidang teknologi informasi, budaya, dan adat istiadat Bali. Tak hanya itu, ada juga kerja sama teritorial dalam penerimaan mahasiswa baru dari keluarga besar TNI AD Kodam IX/Udayana yaitu program S1, S2, dan S3 serta penyelenggaraan pendidikan moral dan etika.

"Pihak kedua (TNI) bersedia mendidik dan melatih mahasiswa pihak kesatu (Unud) dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan bela negara di institusi milik pihak kesatu," tertulis dalam dokumen tersebut.

Pelatihan bela negara ini tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa. Pada poin kesembilan dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa dosen juga akan mengikuti pendidikan bela negara. Pada Pasal 7 tertulis kedua pihak dapat melakukan komunikasi serta pertukaran data dan informasi.

Rektor Unud Sudarsana memberikan klarifikasi ihwal kekhawatiran matinya kebebasan akademik akibat kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa pendidikan bela negara yang dimaksud adalah penguatan pendidikan karakter dan bela negara bagi mahasiswa, termasuk di dalamnya meningkatkan kedisiplinan dan wawasan kebangsaan.

“Kami ingin meluruskan bahwa kerja sama ini tidak akan mengintervensi ruang akademik atau kebebasan berpikir di kampus. Seluruh program kerja sama akan bersifat edukatif, terbuka, dan partisipatif,” kata dia dalam keterangan resmi pada 31 Maret 2025.

Sementara itu, mengenai pertukaran data, Sudarsana menjelaskan bahwa hal itu hanya berlaku untuk proses rekrutmen Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (PA PK TNI). Ia menambahkan bahwa jika ada informasi terkait rekrutmen, masing-masing pihak dapat memberikan informasi tersebut dengan izin dari kedua belah pihak. Selain itu, jika ada mahasiswa dari TNI yang mendapatkan izin dan biaya dari TNI, Universitas Udayana (Unud) dapat memberikan informasi tentang perkembangan studi dan data penelitian mahasiswa tersebut jika diminta oleh pihak TNI.

"Informasi di luar ranah tersebut yang bersifat rahasia tidak boleh disebarluaskan di antara kedua belah pihak," tuturnya.

Deretan Peristiwa Usai Kerja Sama antara Unud dan TNI

Beberapa peristiwa terjadi usai Unud menjalin kerja sama dengan TNI. Sehari sebelum program kerja sama antara Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana resmi diumumkan ke publik, intervensi militer dalam ranah pendidikan sipil terjadi. Diskusi akademis yang digelar oleh mahasiswa Universitas Udayana direcoki oleh militer aktif.

Saat itu, Kolonel Infanteri Ronald Sumendap dari Kodam IX/Udayana tiba-tiba merangsek masuk ke podium dan menasbihkan diri sebagai pemateri dalam agenda diskusi pembahasan revisi UU TNI di pelataran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Universitas Udayana pada Selasa, 25 Maret 2025. Meski diskusi bersifat terbuka untuk publik, Ronald tetap bukan bagian dari daftar pemateri.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIP) Universitas Udayana I Gede Eka Nugraha Baskara Putra mengaku kebingungan dengan kedatangan Ronald lengkap beserta pakaian militernya. Namun, ia tidak berani untuk menegur apalagi mengusir prajurit tersebut dari podium karena merasa ragu dan takut.

Eka yakin kedatangan personel militer tersebut merupakan bentuk intimidasi yang coba dilakukan terhadap kegiatan mahasiswa. Dia juga menduga kehadiran prajurit TNI tersebut juga merupakan implikasi atas perjanjian kerja sama yang diteken kampusnya dengan Kodam IX/Udayana.

Namun Rektor Sudarsana mengatakan kedatangan anggota TNI ke diskusi mahasiswa tidak ada kaitannya dengan penandatangan nota kesepahaman. "Kerja sama ini tidak boleh, tidak bisa, dan tidak akan menjadi pintu masuk bagi intervensi terhadap ruang akademik kami," kata dia kepada Tempo pada Rabu, 2 April 2025.

Kemudian, mahasiswa Udayana tidak ingin tinggal diam atas kemitraan ini. Mereka merencanakan aksi penolakan karena khawatir terhadap kebebasan akademiknya. Hasilnya, mahasiswa sepakat menggelar aksi protes dengan metode sidang akbar.

“Agenda sidang akbar mahasiswa tanggal 8 April 2025,” tulis Arma dalam keterangan resminya seperti dikutip oleh Tempo pada Kamis, 3 April 2025.

Di sela-sela agenda konsolidasi jelang aksi di minggu depan, menurut penuturan seorang mahasiswa yang ikut serta dalam agenda itu, ada sebuah mobil polisi yang terparkir di depan gerbang Universitas Udayana dengan beberapa personel polisi yang berjaga di dekatnya.

“Ketika masuk gerbang kampus itu ada satu mobil polisi. Sementara, kurang lebih di gerbang itu ada empat polisi berseragam yang kayak lagi ngobrol,” kata mahasiswa Universitas Udayana, Matthew Owen.

Selain itu, ada juga kedatangan orang tidak dikenal (OTK) yang mendokumentasi jalannya konsolidasi mahasiswa kala itu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Arma, namun ia memastikan konsolidasi tetap berjalan lancar. “Sudah (dilaporkan ke otoritas kampus),” ucap Arma.

Sementara itu Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana mengaku tidak tahu-menahu perihal kedatangan polisi dan seorang diduga intel ke wilayah kampus itu. Dia memastikan, otoritas kampus tidak ada meminta permohonan penjagaan ke kepolisian.

“Kami tidak tahu-menahu dan tidak ada memohon pengamanan,” kata Sudarsana ketika dikonfirmasi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 3 April 2025.

Kata Pegiat Soal Kerja Sama Ini

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul menilai masuknya militer ke kampus akan menghidupkan kembali NKK/BKK versi reformasi. Menurut dia, kerja sama semacam ini berpotensi merusak kebebasan akademik. Satria menjelaskan bahwa dunia akademik bertumpu pada prinsip kebenaran yang diperoleh melalui metode ilmiah. Prinsip ini tidak dapat diselaraskan dengan pendekatan militer yang bersifat komando.

"Ini sangat jauh bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi perguruan tinggi atau independensi perguruan tinggi tadi," kata dia kepada Tempo pada Rabu, 2 April 2025.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan pelatihan bela negara yang diisi oleh TNI di kampus bisa menjadi pintu masuk indoktrinasi nilai-nilai militer. Apalagi, kata dia, TNI memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaannya. Dampaknya bisa terjadi pembatasan ekspresi kritis bagi mahasiswa. Soal dimungkinkannya pertukaran data antara TNI dan kampus, Unud dalam kasus ini juga berpotensi mengancam privasi dan memfasilitasi pengawasan militer terhadap mahasiswa kritis.

"Pembatasan ekspresi kritis. Kehadiran militer di kampus dapat menciptakan ruang takut bagi mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan negara atau TNI," kata dia kepada Tempo.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan terdapat potensi pelanggaran regulasi dari terlibatnya TNI di kampus. UU TNI yang baru disahkan, kata dia, secara tegas menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, serta melindungi seluruh bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. "Mengisi materi di kampus bukan tugas mereka, jadi ini menyimpang dan bertentangan dengan prinsip UU TNI," kata Isnur.

Selain itu, pemberian materi bela negara juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Isnur mengatakan penyampaian materi bela negara dengan pendekatan militer membatasi ruang lingkup definisi bela negara itu sendiri, padahal konsep bela negara tidak selalu harus berbau militer.

"Semua orang yang berprestasi adalah bela negara. Secara olahraga contohnya, itu semua bela negara. Jadi ini penyimpangan juga di dunia pendidikan," ujarnya.

Vedro Immanuel berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |