Mengapa Penculik dan Pembunuh Kacab BRI tak Dikenakan Pasal Pembunuhan? Ini Kata Polisi

1 hour ago 5

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan kepala cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan kepala cabang BRI dengan mengamankan 15 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus kematian kepala cabang pembantu (kacab) BRI berinisial MIP (37 tahun). Para tersangka itu dikenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Diketahui, dua pasal yang digunakan untuk para tersangka itu adalah terkait dengan penculikan. Padahal, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan kondisi tangan dan kaki terikat, sementara mata terlilit lakban.

Dalam Pasal 328 KUHP disebutkan, bahwa barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara dalam Pasal 333 ayat 3 KUHP menyebutkan, Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku tidak dijerat pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku juga tidak dijerat dengan pasal 338 pembunuhan biasa.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pasal 340 baru bisa diterapkan jika pelaku merencanakan dari awal.

"Baik, terkait masalah dikenakan (Pasal) 340 karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Menurut dia, dalam kasus ini para pelaku dinilai hanya melakukan penculikan kepada korban. Namun, aksi penculikan itu akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Wira menjelaskan, para pelaku meninggalkan korban ketika kondisinya masih hidup, belum meninggal dunia. Karena itu, polisi mengenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3.

"Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka kondisinya masih lemas. Pasal yang kita sangkakan pasal 333 ayat 3 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar dia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |