Menkes Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang dalam Program BPJS Menjadi Lebih Sederhana

2 weeks ago 44
BPJSKartu BPJS kesehatan. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sistem rujukan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini dibuat berjenjang, bakal dipangkas oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjadi lebih sederhana.

Langkah tersebut diambil agar pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, efisien, dan langsung sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien. Budi menilai sistem rujukan berjenjang sering kali memperlambat penanganan medis dan membuat biaya membengkak, baik bagi peserta BPJS maupun bagi negara.

“Kalau pasien harus bolak-balik dirujuk tiga kali, bisa keburu meninggal sebelum sampai di rumah sakit yang mampu menangani penyakitnya. Jadi lebih baik langsung saja ke tempat yang sesuai dengan diagnosa awal,” ujar Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks DPR/MPR, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, sistem rujukan yang berlaku saat ini mewajibkan pasien melewati beberapa tingkatan fasilitas kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit tipe A. Padahal, untuk kasus-kasus tertentu seperti serangan jantung atau penyakit berat lainnya, pasien seharusnya langsung ditangani di rumah sakit dengan kompetensi yang sesuai.

“Contohnya pasien serangan jantung. Dari puskesmas dirujuk ke rumah sakit tipe C, lalu ke tipe B, baru akhirnya ke tipe A. Padahal sejak awal sudah jelas, operasi jantung terbuka hanya bisa dilakukan di rumah sakit tipe A,” jelas Budi.

Ia menambahkan, perubahan sistem rujukan menjadi berbasis kompetensi juga akan membuat pengeluaran BPJS Kesehatan lebih hemat. Sebab, biaya perawatan tidak lagi dibayar di setiap tahap rujukan, melainkan langsung di rumah sakit yang menangani kasus tersebut secara tuntas. “BPJS cukup membayar satu kali saja, tidak perlu tiga kali,” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, turut memaparkan rencana perombakan mekanisme rujukan ini. Menurutnya, sistem baru nantinya tidak lagi berdasarkan jenjang kelas rumah sakit (D, C, B, A), melainkan pada kemampuan layanan dan kebutuhan medis pasien.

“Rujukan akan dibuat berbasis kompetensi. Jadi pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai tingkat keparahan penyakitnya, bukan berdasarkan urutan kelas rumah sakit,” tutur Azhar dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung DPR, Senayan.

Azhar menjelaskan, klasifikasi rumah sakit ke depan akan dibagi menjadi empat tingkatan, yakni rumah sakit dasar, madya, utama, dan paripurna. Dengan sistem ini, pasien yang sudah mendapat rujukan ke salah satu rumah sakit diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses perawatan di tempat tersebut tanpa harus berpindah-pindah.

“Dengan cara ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan biaya, sementara pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |