JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lepas dari isu utang kereta cepat Whoosh sejak Presiden Prabowo mengambil alih dan memasang badan dan bakal menggunakan APBN untuk menanggung utang proyek peninggalan Presiden Jokowi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa muncul dengan isu yang lebih strategis.
Dia telah mempersiapkan langkah besar dalam sejarah moneter Indonesia. Menteri Purbaya menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, yang akan menjadi dasar hukum untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah daya belinya.
Gagasan besar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Regulasi itu disahkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025. Melalui aturan ini, Kemenkeu menargetkan pembahasan dan penyelesaian RUU Redenominasi rampung antara 2026 hingga 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tercantum dalam dokumen resmi PMK tersebut.
Redenominasi sendiri merupakan langkah penyederhanaan nominal mata uang, misalnya menjadikan Rp 1.000 menjadi Rp 1, tanpa mengurangi nilai transaksi atau daya beli masyarakat. Kebijakan ini umumnya ditempuh untuk menciptakan efisiensi transaksi dan memperkuat persepsi stabilitas ekonomi.
Dalam rancangan Kemenkeu, RUU Redenominasi disusun dengan tujuan meningkatkan efisiensi sistem perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan nasional, serta memperkuat kredibilitas Rupiah di mata publik dan dunia internasional. “Penyederhanaan nilai mata uang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah dan mempermudah aktivitas ekonomi,” tulis dokumen tersebut.
Adapun Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai penanggung jawab utama penyusunan RUU ini. Mereka akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian lain, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan kebingungan publik.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain yang berkaitan dengan tata kelola keuangan negara. Ketiganya meliputi RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai tahun 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai pada 2025.
Keempat RUU tersebut termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, yang menjadi bagian dari agenda besar reformasi kebijakan fiskal dan pengelolaan aset negara di era kepemimpinan Purbaya.
Meski belum ada jadwal resmi pembahasan di DPR, wacana redenominasi ini menandai langkah awal pemerintah dalam menata ulang sistem keuangan nasional agar lebih efisien, kredibel, dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jika terealisasi, redenominasi akan menjadi transformasi besar pertama dalam sejarah rupiah sejak penyederhanaan nilai uang pada era Orde Lama—sebuah langkah simbolik untuk memperkuat kepercayaan terhadap mata uang bangsa. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














































