Menkum HAM Resmi Sahkan Kepengurusan Baru PDIP 2025-2030, Hasto Tak Tergantikan

6 days ago 28
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Struktur baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025–2030 resmi disahkan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Kongres VI PDIP di Bali pada awal Agustus lalu.

Penyerahan dokumen pengesahan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada jajaran pengurus PDIP di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ikut mendampingi Supratman, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memimpin rombongan pengurus pusat yang datang menerima surat keputusan (SK) tersebut. Beberapa nama yang hadir antara lain Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.

Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa ada dua SK penting yang diserahkan kepada PDIP.

“Pak Menteri menyerahkan dua SK sekaligus. SK pertama tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP. SK kedua tentang pengesahan perubahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2025-2030,” jelasnya.

Dokumen pertama tercatat sebagai SK Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025. Sementara itu, dokumen kedua adalah SK Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025.

Andreas menambahkan, penyerahan SK tersebut mempertegas status hukum kepengurusan baru PDIP, termasuk penetapan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum DPP PDIP dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal.

Dengan terbitnya SK tersebut, PDIP resmi memiliki legalitas penuh untuk menjalankan agenda dan program kerja partai lima tahun ke depan sesuai hasil Kongres VI di Bali. (*) Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |