
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polresta Solo mengamankan 3 anak berhadapan dengan hukum. Hendak melakukan percobaan pembakaran saat aksi unjuk rasa, yang dilakukan di depan Kantor DPRD Solo, Senin, (01/09/2025) kemarin.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menyampaikan identitas anak berhadapan dengan hukum tersebut diantaranya MS, FIV, dan juga MPP.
“Anak yang berhadapan dengan hukum ini atas nama inisial MS, setiap ada kebakaran ada. Di Gladak sudah terkamera, pada saat pembakaran gedung DPRD juga ada disana. Terakhir kemarin mau percobaan membakar gedung DPRD,” ungkap AKBP Sigit.
Sigit menambahkan dari hasil interogasi, diketahui MS sendiri adalah warga Solo yang sudah putus sekolah lama. Sedangkan FIV dan MPP adalah warga luar Solo.
Kemudian saat aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Kota Solo, Senin, (01/09/2025) kemarin. Dicurigai 3 anak inisial MS, FIV, dan juga MPP tersebut.
Setelah digeledah ternyata didapatkan 3 botol kaca ada sumbu kain warna biru. Di dalam kendaraan sepeda motor, Yamaha Jupiter Z putih.
“Dari hasil interogasi, botol kaca dengan sumbu kain berwarna biru tersebut akan diisi bensin dan digunakan untuk melemparkan pada petugas yang berjaga. Lalu setelah dikembangkan, ditemukan 3 botol kaca lagi di daerah Pasar Kliwon Surakarta,” terangnya.
Kemudian setelah dimintai keterangan, ternyata mereka ikut-ikutan lewat video. Merangkai bom molotov tersebut di rumah sendiri dan melihat dari video.
“Atas percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran. Mereka dikenai pasal 187 junto 53 kuhp pidana. Dijatuhi hukuman paling lama 12 tahun ancaman pidana,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.