JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) menyatakan bakal menempuh jalur hukum terkait narasi buruk yang ditujukan terhadap dirinya.
Namun belum dijelaskan, siapa subjek yang akan dilaporkan tersebut, yang diduga melontarkan narasi-narasi buruk terhadap dirinya. Demikian diungkapkan Noel ketika hendak menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
“Kita juga akan melakukan upaya hukum terhadap narasi-narasi yang keji terhadap diri saya,” kata Immanuel saat keluar dari mobil tahanan KPK di Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Immanuel tidak menjelaskan lebih rinci mengenai bentuk narasi buruk yang dimaksud. Ia juga memilih tidak berkomentar banyak soal dugaan pihak yang menjebaknya hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Soal itu (jebakan) nantilah ya, itu kan domainnya penyidik. Ya tentu kita hormati,” ujar Noel saat memasuki lobi gedung KPK.
Hari ini, KPK kembali memeriksa Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia datang mengenakan kopiah hitam, sama seperti saat pemeriksaan keduanya pada 11 September 2025 lalu. Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Noel sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025.
Selain Noel, terdapat sepuluh orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025 mengungkapkan bahwa dari tarif resmi penerbitan sertifikat K3 sebesar Rp275 ribu, para buruh justru diminta membayar hingga Rp6 juta.
Selisih antara tarif resmi dengan biaya yang dibebankan kepada buruh itu menjadi sumber pungutan liar yang dikumpulkan melalui perusahaan jasa K3. Dana hasil pungutan kemudian mengalir ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp81 miliar.
“Uang hasil selisih tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah,” ujar Setyo saat itu.
Selain untuk kebutuhan pribadi, penyidik juga menemukan aliran dana yang digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.
KPK menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















































