Minta Tolong Pengacara Hadirkan Terpidana Silfester Matutina, Kejagung Melempem?

2 days ago 21
Silfester Matutina | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ke mana taring Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kemarin sempat menggetarkan para pelaku kejahatan? Nyatanya, untuk mengeksekusi Silfester Matutina yang statusnya sudah terpidana saja, sampai harus minta tolong pengacara terpidana?

Nyatanya, ini sungguh-sungguh terjadi, eksekusi atas putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, hingga kini belum juga dilakukan. Kejaksaan Agung justru mengimbau kuasa hukum Silfester agar membantu menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor. Apa sikap ini masuk akal?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, meminta kerja sama dari pengacara Silfester, Lechumanan, yang sebelumnya menyebut kliennya berada di Jakarta. “Sebagai sesama penegak hukum, kita seharusnya sama-sama menegakkan hukum dengan baik. Jadi, kalau memang benar ada di Jakarta, tolong bantu dihadirkan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebagai jaksa eksekutor sudah menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk menjalankan putusan pengadilan. Namun, keberadaan Silfester hingga kini masih belum terdeteksi. “Kami masih melakukan pencarian. Jaksa sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujarnya.

Meski belum berhasil menemukan Silfester, Kejaksaan belum menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan (DPO). Menurut Anang, lembaganya masih memiliki strategi tersendiri dalam menangani perkara tersebut. “Belum (DPO), karena kita masih punya strategi sendiri,” katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Menepis tudingan adanya pihak yang membantu pelarian Silfester, Anang menilai hal itu masih sebatas dugaan. Ia menekankan agar kuasa hukum lebih kooperatif membantu proses penegakan hukum. “Kalau benar dia ada di Jakarta, ya bantu kami menghadirkannya,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara Silfester, Lechumanan, membenarkan bahwa kliennya berada di Jakarta. Namun, ia menilai eksekusi tidak dapat dilakukan karena perkara tersebut dianggap sudah kadaluwarsa. “Pak Silfester ada di Jakarta, itu saja yang bisa saya sampaikan. Perkaranya sudah tidak patut dieksekusi lagi,” ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan juga menyebut gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) agar Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menafsirkan penolakan gugatan tersebut sebagai tanda bahwa putusan tidak perlu lagi dijalankan.

Sebagaimana diketahui, Silfester Matutina sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017 lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Silfester dalam orasi politiknya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kasus itu berujung pada vonis satu tahun penjara terhadap Silfester. Namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Meski demikian, hingga kini terpidana belum juga dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.

Kondisi ini membuat publik mempertanyakan wibawa Kejaksaan Agung. Bagaimana mungkin seorang terpidana yang keberadaannya disebut-sebut “ada di Jakarta” justru sulit dijemput oleh aparat penegak hukum? [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |