TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny.
Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.
Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan terdahulu terkait keterlibatan Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua.
“Tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa,” ujar Enny kembali.
Enny menilai kepala desa memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan warga di desanya masing-masing untuk mengarahkan pilihannya ke paslon tertentu. Dalam hal ini adalah Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
Tindakan Yandri selaku Mendes, baik secara sengaja maupun tidak disengaja, dianggap telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hakim meyakini terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Serang.
“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” kata Enny.
Dikabulkannya gugatan sengketa Pilbup Serang tersebut sekaligus membatalkan kemenangan yang sebelumnya telah diraih oleh istri dari Yandri. Meski begitu, dalam pemungutan suara ulang nantinya, istri Yandri tetap dapat ikut serta karena tidak didiskualifikasi kepesertaannya.
Gugatan perkara ini diajukan oleh rival Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yaitu paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Selaku pemohon, mereka mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, pemohon menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri.
Pelanggaran secara sistematis terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.
Daniel Ahmad Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.