MK Buktikan Menteri Desa Yandri Susanto Bantu Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto telah terbukti membantu kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Bupati Serang di pilkada 2024. Ratu merupakan istri dari Yandri. 

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yandri dikatakan telah melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Yang mana, calon bupati nomor urut dua adalah Ratu yang merupakan istri Yandri sendiri. 

Yandri dan Ratu menghadiri agenda rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024. Dalam acara itu, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu sebagai calon bupati nomor urut dua.

Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, dalam persidangan memberikan kesaksiannya soal cawe-cawe Yandri selama kontestasi pemilihan bupati Serang. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang tersebut mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon nomor urut dua.

“Tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa,” ujar Enny kembali.

Enny menilai kepala desa memiliki peran yang sangat besar untuk mengkondisikan warga di desanya masing-masing agar memilih paslon tertentu. Dalam hal ini adalah paslon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.

Tindakan Yandri selaku Mendes, baik secara sengaja maupun tidak disengaja, dianggap MK telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hakim meyakini terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Serang.

“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” kata Enny.

Pelanggaran secara sistematis terjadi saat Yandri diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut dua dengan melakukan beberapa agenda konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Selain itu, polemik keterlibatan Yandri dalam pemenangan istrinya juga terlihat lewat penggunaan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). 

Yandri sebelumnya diketahui telah menggunakan kop dan stempel kementeriannya untuk undangan haul dan syukuran. Meskipun begitu, Yandri mengklaim tidak ada arahan untuk memilih istrinya dalam Pilbup Serang yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. 

"Saya tidak mungkin menciderai kekhidmatan acara santri nasional, apalagi menyangkut alrmarhumah ibu saya dengan politik. Itu tidak mungkin. Itu karena saya tinggal di pondok," kata Yandri di kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu 23 Oktober 2024.

MK akhirnya memutuskan untuk menganulir kemenangan dari istri Yandri tersebut. Meski begitu, dalam pemungutan suara ulang nantinya, istri Yandri tetap dapat ikut serta karena tidak didiskualifikasi kepesertaannya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.

Gugatan perkara ini sendiri diajukan oleh rival Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yaitu paslon nomor urut satu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Selaku pemohon, mereka mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, pemohon menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri Susanto.

Daniel Ahmad Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |