WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penggelapan yang menyasar usaha rumahan kembali mencuat di Wonogiri. Seorang pria asal Wuryantoro ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri setelah diduga mengalihkan pembayaran pelanggan catering ke rekening pribadinya hingga menyebabkan kerugian Rp 90 juta.
Peristiwa ini bermula sejak Juni 2025 di rumah pemilik usaha catering “Tisera”, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro. Pelaku, Muhammad Abyan Rabbani (30), yang dipercaya sebagai penanggung jawab operasional termasuk mengelola aplikasi pemesanan dan pembayaran, justru memanfaatkan akses tersebut untuk memperkaya diri.
Awalnya, tidak ada yang menaruh curiga. Namun pada awal September 2025, sang pemilik usaha mulai heran karena pemasukan bulanan tak kunjung masuk. Pengecekan dilakukan, dan hasilnya mengejutkan: sejumlah pembayaran pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening usaha ternyata dialihkan secara sistematis ke rekening pribadi pelaku. Penelusuran lebih lanjut memastikan bahwa skema itu berjalan sejak Juli 2025.
Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 90 juta, membuat korban langsung melapor ke Polres Wonogiri. Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025). Pelacakan digital serta keterangan saksi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Solo. Tidak butuh waktu lama, Muhammad Abyan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung untuk mendalami aliran dana yang dikendalikan pelaku serta motif sebenarnya.
“Begitu informasi awal kami terima, tim langsung bergerak. Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa untuk memastikan semua detail perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bisnis berbasis digital membutuhkan pengawasan ketat, terutama pada akses pembayaran yang rentan dimanipulasi jika dikelola oleh satu orang tanpa pengawasan silang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pendirian usaha dan dua buku tabungan yang diduga terkait aliran dana hasil penggelapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















































