Nadiem Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Dilantik Menteri

10 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) membuat sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' sebelum resmi dilantik menjadi menteri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut dalam grup tersebut dilakukan pembahasan soal rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek.

"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan FN membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7) malam.

Setelah Nadiem resmi diangkat menjadi menteri, proses pengadaan program digitalisasi itu pun terus berlanjut.

Singkatnya, pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

"Selanjutnya JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," tutur Qohar.

Lalu berlanjut pada 6 Mei 2020, Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih, Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring yang dipimpin Nadiem.

Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ucap Qohar.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar turut menyebut rencana pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek sudah bergulir, bahkan sebelum Nadiem masuk dalam pemerintahan.

"Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet," kata Harli.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Belum ada pernyataan dari Nadiem Makarim maupun kuasa hukum-nya tentang grup WhatsApp tersebut. CNNIndonesia.com telah menghubungi kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea tapi hingga saat ini belum ada tanggapan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lalu Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem, serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

(dis/isn)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |