Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh?

3 hours ago 12

EKS Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan kekecewaan atas tuntutan 18 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nadiem menjelaskan ia secara efektif dituntut penjara 27 tahun. Sebab, ada pidana penjara tambahan selama 9 tahun jika ia tidak mampu membayar uang pengganti yang dituntut oleh jaksa.

Pendiri PT Gojek Indonesia itu mengatakan ia tidak mempunyai uang senilai yang dituntut oleh jaksa, yaitu Rp 5,6 triliun. “Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa dibayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun,” ujar dia.

Nadiem meyakini tidak ada unsur korupsi apa pun di dalam kasusnya. Ia lantas mempertanyakan hukuman berat dalam tuntutan jaksa. “Jadi saya bingung, kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.

Kendati demikian, mantan menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo itu mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintah. Menurut dia, jabatan menteri yang ditawarkan kepadanya saat itu merupakan amanah yang tidak dapat ia tolak.

“Jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucapnya. “Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya saya sakit hati.”

Nadiem menambahkan, sakit hatinya bukan berarti ia “tidak cinta” pada negara. “Justru sakit hati, patah hati, karena saya cinta kepada negara ini. Jadi tidak, saya tidak menyesal,” ujarnya.

Dalam berkas tuntutan, jaksa meyakini Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Roy.

Selain itu, Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), atau total senilai Rp 5,6 triliun (5.681.066.728.758). 

Jaksa mengatakan, harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika jumlah uang tersebut tak dibayar, kata jaksa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook. 

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta 44,054 juta dolar Amerika Serikat (US$ 44.054.426) atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.


Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |