NasDem Desak DPR Hentikan Sementara Gaji dan Tunjangan Sahroni-Nafa Urbach. Biar Nggak Dianggap “Makan Gaji Buta”?

2 weeks ago 7
Logo partai Nasdem

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tidak lagi menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas yang melekat sebagai anggota dewan selama berstatus nonaktif.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan DPP Partai NasDem yang resmi menonaktifkan keduanya per 1 September 2025.

“Fraksi NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, sejalan dengan mekanisme penegakan integritas partai,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/9/2025).

Menurut Viktor, keputusan tersebut saat ini juga tengah diproses melalui Mahkamah Partai NasDem. Putusan lembaga internal itu nantinya akan menjadi dasar final bagi langkah berikutnya terhadap Sahroni dan Nafa. “Semua proses dijalankan secara transparan dan akuntabel, tidak bisa digugat, serta menjadi rujukan resmi partai,” tegasnya.

Viktor menambahkan, dalam situasi politik yang tengah memanas, Fraksi NasDem mengajak semua pihak mengedepankan dialog dan musyawarah untuk meredam ketegangan. “Mari bersama menjaga keutuhan bangsa, memperkuat spirit restorasi, demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sahroni dan Nafa Urbach masuk dalam daftar lima anggota DPR RI periode 2024–2029 yang dinonaktifkan partainya. Tiga lainnya adalah Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Kelima legislator itu menuai kritik keras publik setelah berbagai pernyataan mereka dinilai melukai perasaan rakyat dan menyulut gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.

Sahroni, misalnya, menjadi sorotan usai menyebut pihak yang menggulirkan wacana pembubaran DPR sebagai “orang tolol”. Sementara Nafa Urbach menuai kecaman karena menilai tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan wajar diterima dengan alasan dirinya harus menempuh perjalanan macet dari Bintaro ke Senayan.

Meski demikian, aturan DPR menyebutkan anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Pasal 19 ayat (4) Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 mengatur secara jelas bahwa status nonaktif tidak serta-merta menghapus hak finansial anggota dewan.

Oleh karena itu, desakan Fraksi NasDem kepada DPR agar menghentikan sementara fasilitas dan hak keuangan Sahroni serta Nafa menjadi sorotan tersendiri, lantaran dianggap lebih progresif dibanding mekanisme baku yang berlaku di parlemen.

Nah, kalau NasDem  sudah mjlai bersikap, bagaimana dengan Partai Amanat Nasional (PAN), apakah akan menyusul, ataukah akan diam saja dan membiarkan kader-kadernya “makan gaji buta”  dengan status nonaktif tersebut? Kita tunggu saja.  (*) Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |