Natalius Pigai Pertanyakan Kredibilitas YLBHI di Bidang HAM

5 hours ago 18

MENTERI Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menanggapi catatan kritis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Salah satu organisasi yang mengkritik revisi UU itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang kemudian disorot oleh Pigai.

Ia mengklaim tidak ada yang memprotes RUU HAM setelah dua bulan drafnya dibuka untuk publik. “RUU HAM sudah hampir dua bulan kami rilis, tidak ada satu pasal yang diprotes,” kata dia kepada wartawan di kantornya pada Senin, 29 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pigai mengklaim “hampir semua” elemen masyarakat sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU ini, termasuk kelompok disabilitas. Bahkan, kata Pigai, 17 kementerian/ lembaga sudah dilibatkan dan menyetujui RUU itu.

Beberapa nama tokoh yang menurutnya telah dilibatkan adalah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, eks Ketua Tim Pelaksana dalam Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) Makarim Wibisono, eks Ketua Komnas HAM Hafid Abbas dan Ifdhal Kasim, eks anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah, pengacara Haris Azhar, hingga akademisi Rocky Gerung.

Pigai kemudian mempertanyakan kredibilitas organisasi yang mengkritik RUU HAM, khususnya YLBHI. Ia berkomentar, lembaga bantuan hukum sebaiknya mengkritik di bidang hukum dan bukan HAM. “Ini yang LBH, itu singkatannya apa? LBH singkatannya lembaga bantuan hukum. Oh, saya pikir HAM,” kata dia.

Menurut Pigai, lembaga bantuan hukum berhak memberi kritik dalam bidang HAM, namun tidak cocok sesuai bidangnya. “Dia punya wewenang tapi tidak reliable, tidak compatible, Ibarat kalau Anda punya handphone Samsung, harus charge itu dengan kabel Samsung, bukan kabel iPhone,” ujarnya. “Tahu diri dong, lembaga bantuan hukum berkomentar HAM.”

Mantan anggota Komnas HAM itu berpendapat, orang yang berprofesi di bidang hukum hanya melihat suatu masalah menggunakan ayat dan pasal undang-undang. Sedangkan, orang yang memperjuangkan hak asasi manusia tak hanya menggunakan ayat dan pasal, melainkan juga prinsip-prinsip internasional. 

“Oleh karena itulah saya tidak tertarik kalau ada lembaga bantuan hukum yang protes, wong dia hukum, kok. Protes aja bidangnya. Harus tahu diri kalau mau protes,” ujarnya.

Kritik Koalisi terhadap RUU HAM

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi menyatakan menolak RUU HAM. Organisasi-organisasi itu bergerak di berbagai bidang termasuk HAM, lingkungan, reformasi hukum pidana, hak-hak disabilitas, hak-hak perempuan, hingga kelompok minoritas gender.

Beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi adalah YLBHI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Solidaritas Perempuan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan organisasi lainnya.

Salah satu poin yang mereka kritik dalam RUU HAM adalah pembatasan hak sipil yang berpotensi mengancam ruang sipil. Setidaknya ada 7 pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik, 11 Mei 2026. Pasal tersebut antara lain Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49 dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.

“Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi dan berkumpul,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin dalam konferensi pers konferensi pers bertajuk "Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis" di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.

Koalisi juga mengkritik aturan perlindungan pembela HAM yang dinilai masih sempit. “Belum terdapat mekanisme perlindungan, pengaduan, mitigasi risiko, dan pemulihan yang holistik dan responsif bagi pembela HAM,” ujar Zainal.

Poin masukan lainnya adalah tentang penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif, yang dinilai berisiko menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu, ada pula soal ketidakpastian yurisdiksi atau forum peradilan yang berwenang memeriksa permohonan maupun gugatan atas pelanggaran HAM.

Koalisi juga mengkritik soal ketidakjelasan pengaturan fungsi, wewenang, dan kelembagaan LNHAM; pengaturan hak penyandang disabilitas yang masih bersifat normatif; lemahnya pengakuan hak masyarakat adat; hingga pengaturan tentang penggusuran paksa yang hanya dimuat dalam satu ayat.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |