Ngaku Sebagai Polisi, Pasutri Ini Kecoh Driver Taksi Online di Tol Cibubur, Bawa Kabuar Mobil Korban

2 weeks ago 28
Ilustrasi pencurian mobil | Freepik

DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM Para driver taksi online perlu meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, orang berbuat jahat tak pernah kehilangan cara untuk melakukan aksinya.

Hal itu terbukti dari kasus yang menimpa seorang sopir taksi online yang mobilnya digasak sepasang suami istri berinisial AS dan YW. Kedua pelaku akhirnya diringkus aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah membawa kabur kendaraan korban di kawasan Rest Area Cibubur, Jakarta Timur, dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku bermula pada Oktober 2025, ketika AS menggunakan layanan taksi online milik korban. Dalam perjalanan itu, AS memperkenalkan diri sebagai polisi dan berhasil membangun kedekatan hingga bertukar nomor telepon pribadi.

“Komunikasi berlanjut setelah perkenalan tersebut. Dari sinilah pelaku mulai menyusun rencana pencurian,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu (16/11/2025).

Rencana keduanya dijalankan pada 2 November 2025. AS menghubungi korban dan meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan. Karena percaya pada identitas palsu yang sebelumnya disebutkan, korban menuruti permintaan tersebut.

Namun saat perjalanan, AS meminta berhenti sebentar di Rest Area Cibubur dengan dalih hendak bertemu klien. Setelah turun dari mobil, AS menghubungi istrinya YW yang masih duduk di dalam kendaraan bersama korban. Lewat telepon, AS meminta YW menyampaikan kepada korban bahwa sebuah dokumen perlu diantarkan ke tempat pertemuannya.

Korban yang tidak menaruh curiga turun dari mobil untuk menyerahkan map tersebut. Begitu korban menjauh, YW langsung tancap gas dan membawa kabur mobil dalam kondisi mesin menyala dan kunci tergantung.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AS dan YW di sebuah rumah kawasan Depok, Kamis (13/11/2025).

Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Budi menegaskan bahwa pasangan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |