Ngotot Buka Tambang Laut Beriga, PT Timah Minta Tempat Pelelangan Ikan Nelayan Diubah jadi Gudang Timah

3 weeks ago 19

TEMPO.CO, Pangkalpinang - PT Timah (Persero) Tbk. tetap berupaya membuka lokasi tambang baru yang terletak di Perairan Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah meski menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Bahkan untuk mewujudkan rencana tersebut, BUMN itu diketahui telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk meminta penggunaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) nelayan.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Sjahrun, mengatakan, rencana PT Timah untuk mengubah penggunaan TPI nelayan tersebut diketahui saat pihaknya datang ke Desa Batu Beriga untuk mengecek titik lokasi penambangan.

"Saat kita konfirmasikan, Pemerintah Bangka Tengah menyebutkan telah menerima surat permohonan dari PT Timah untuk menggunakan TPI nelayan sebagai tempat menyimpan timah," ujar Pahlevi saat memaparkan hasil kinerja pansus kepada Ikatan Karyawan Timah (IKT) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Bangka Belitung, Rabu sore, 23 Oktober 2024.

Menurut Pahlevi, sikap PT Timah tersebut dinilai hanya mau praktis mengingat titik lokasi rencana penambangan berada persis di depan TPI dan tempat tambat perahu nelayan.

"Kita sudah ke lokasi dan konfirmasi langsung soal titik penambangan ke Pemerintah Bangka Tengah. Lokasi yang akan ditambang tersebut ternyata didepan TPI. PT Timah mau praktis saja bukannya membuka tempat baru," ujar dia.

Pahlevi menuturkan fakta lain yang terungkap dari hasil kinerja pansus adalah ihwal usulan PT Timah untuk penggunaan ruang laut Beriga. Dari 5 ribu hektare total luas IUP PT Timah di Beriga, PT Timah mengusulkan hanya akan menambang di area seluas 46 hektare.

"Ini hasil pertemuan kita di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Mengapa hanya 46 hektare? Dijelaskan pihak KKP, itu disebabkan PT Timah punya kewajiban membayar PNBP. Kalau mengambil blok tambangnya luas, maka iuran PNBP juga besar," ujar dia.

PT Timah, kata Pahlevi, harus memahami bahwa IUP yang didapat bukan berarti lokasi tersebut milik PT Timah atau menjadi ruang bebas. Dia menegaskan bahwa IUP adalah koordinat blok supaya PT Timah bisa menambang di lokasi yang disetujui.

"Tetapi penambangan harus dilakukan atas izin KKP karena disitu ada ruang lain yakni ruang penangkapan ikan. Dalam PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang Laut) KKP, PT Timah selain diberikan hak juga ada kewajiban lain," ujar dia.

Iklan

Kewajiban PT Timah yang dimaksud tersebut, kata Pahlevi, adalah PT Timah sanggup tidak merusak lingkungan laut sekitarnya. Selain itu, kata dia, dalam mengimplementasikan ruang laut yang diizinkan KKP tidak terjadi konflik sosial.

"KKP mensyaratkan bahwa itu bukan ruang bebas meski IUP disetujui. PT Timah sebelum melakukan penambangan pun diwajibkan berdiskusi dan sosialisasi dengan masyarakat supaya tidak terjadi konflik sosial," kata Pahlevi.

Sebelumnya Kepala Unit Tambang Laut dan Darat PT Timah Wilayah Bangka Selatan, Sigit Prabowo mengatakan pihaknya berhak melakukan penambangan karena sebagai perusahaan BUMN telah diamanatkan negara mengoptimalkan cadangan timah.

"Kita memahami pro kontra karena itu ada disetiap kegiatan. Di Batu Beriga kita mempunyai IUP dan itu sudah lama dimulai dari KP (Kuasa Penambangan ) eksplorasi, KP eksploitasi dan pada 2010 sejak pemberlakuan Undang-undang minerba berubah menjadi IUP," ujar dia.

Terpenuhinya semua legalitas, kata Sigit, menjadi dasar dan hak PT Timah untuk melakukan penambangan. Rencana dilakukan penambangan saat ini, kata dia, disebabkan pihaknya menjaga kondusifitas ditengah masyarakat.

"Kalau mau memaksa kita bisa saja sebenarnya. Tapi itu kita hindari. Kalau bisa kita diskusi dan mendengar aspirasi itu lebih baik. Kenapa tidak seperti itu," ujar dia.

Sigit menuturkan kekayaan cadangan timah di Batu Beriga sangat disayangkan apabila tidak dioptimalkan. PT Timah, kata dia, juga tetap terbuka mendengar semua aspirasi masyarakat untuk bisa menemukan solusi terbaik.

"Kami tidak semata-mata melakukan menambang karena mentang-mentang kami BUMN dan punya legalitas. Kami juga punya hak karena ada amanah dari negara. Kita bayar semua iuran yang jadi kewajiban. Kalau disetop, kita harus lapor ke pimpinan," ujar dia.

Pilihan Editor: Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |