Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Putrinya Kirim Surat Penangguhan ke Kapolda

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Asistennya, Mail, juga turut diamankan dalam perkara ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Nikita dijerat dengan sejumlah pasal. “Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary. 

Ia menjelaskan bahwa Nikita disangkakan dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Tidak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Putri Sulung Ajukan Surat Penangguhan

Di tengah proses hukum yang menjeratnya, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, mengajukan surat permohonan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan ibunya. Surat yang ditulis tangan tersebut diunggah oleh Nikita melalui Instagram pada Selasa, 4 Maret sebelum dirinya ditahan. “Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam,” tulis Lolly, kini berusia 18 tahun, dalam suratnya. 

Dalam surat itu, Lolly menegaskan bahwa ibunya adalah satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur. “Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah,” ungkapnya. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika ibunya ditahan, tidak ada yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka. “Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulisnya.

Lolly kemudian menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar sang ibu tidak ditahan. "Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” tulisnya menambahkan.

Berawal dari Sengketa dengan Pebisnis Skincare

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, seorang pengusaha produk perawatan kulit. Nikita diduga menyebarkan pernyataan negatif mengenai produk skincare milik Reza. Tak hanya itu, ia juga dituding mengancam dan memeras korban hingga miliaran rupiah. 

Merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, yang kemudian memproses laporan tersebut hingga akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka. Kini, dengan status tahanan, proses hukum Nikita Mirzani masih terus bergulir. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |