OJK Terbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satgas Penanganan Usaha Tanpa Izin
1 week ago
9
Rabu, 6 November 2024 18:48 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO
Iklan
INFO NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat keamanan ekosistem keuangan.
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diharapkan, POJK ini mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha legal di sektor keuangan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan aman.
POJK pembentukan satuan tugas atau satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, berterima kasih atas masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini.
“Khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ucapnya.
Iklan
Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:
Definisi kegiatan usaha tanpa izin, entitas ilegal, dan struktur satuan tugas.
Fungsi, tugas, dan wewenang satuan tugas dalam pencegahan dan penanganan usaha tanpa izin.
Pembentukan kelembagaan satuan tugas di pusat dan daerah.
Pengaturan kerja sama antaranggota, pertukaran data, serta hubungan kelembagaan.
Proses pencegahan, penanganan, pelaporan, dan pemantauan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota satgas. Adapun pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satgas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica. (*)
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online
6 menit lalu
Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online
Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pengawasan dan regulasi ketat terhadap aset kripto untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan terorganisir, termasuk korupsi, pencucian uang, narkoba, dan judi online yang sulit dilacak.
Kota Banjar Menang Dua Kategori di Penghargaan Bhumandala Badan Informasi Geospasial
1 jam lalu
Kota Banjar Menang Dua Kategori di Penghargaan Bhumandala Badan Informasi Geospasial
Kota Banjar meraih dua penghargaan dari Badan Informasi Geospasial. Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, berkomitmen meningkatkan pengelolaan informasi geospasial demi pembangunan berkelanjutan.
PHE Capai Produksi Migas 1,046 Juta Barel di Triwulan III 2024
3 jam lalu
PHE Capai Produksi Migas 1,046 Juta Barel di Triwulan III 2024
Hingga Triwulan (TW) III tahun 2024, PHE mencatatkan produksi migas sebesar 1,04 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD) dengan rincian produksi minyak sebesar 554 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas 2,84 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD).
Program PNM Peduli Bukti Cinta Puspa dan Satwa
6 jam lalu
Program PNM Peduli Bukti Cinta Puspa dan Satwa
Salah satu bentuk kepedulian tersebut lewat program PNM Peduli yang menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Marak Cybercrime, BRI Pastikan BRImo Kuat dan Aman
7 jam lalu
Marak Cybercrime, BRI Pastikan BRImo Kuat dan Aman
BRI menggandeng security researchers dan institusi infosec yang bonafit dan professional yang memiliki pengalaman dan latar belakang keamanan siber yang kuat.
Andree Algamar Bangga Tradisi Serak Gulo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Kemendikbud Ristek RI
7 jam lalu
Andree Algamar Bangga Tradisi Serak Gulo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Kemendikbud Ristek RI
Tradisi yang digelar setiap 1 Jumadil Akhir penanggalan Hijriyah ini merupakan simbol rasa syukur dengan berbagi gula atas rezeki yang mereka terima sepanjang tahun.
Program OJK Mengajar di Universitas Brawijaya Malang, Kolaborasi dengan Kampus untuk Perkuat Integritas
7 jam lalu
Program OJK Mengajar di Universitas Brawijaya Malang, Kolaborasi dengan Kampus untuk Perkuat Integritas
Standar etika yang tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud di sektor jasa keuangan.
Sinergi Strategis BRI dan HIPMI Ciptakan Pengusaha Muda Naik Kelas
8 jam lalu
Sinergi Strategis BRI dan HIPMI Ciptakan Pengusaha Muda Naik Kelas
Kerja sama BRI dan HIPMI menjadi wujud komitmen BRI sebagai agen pembangunan yang berperan aktif dalam mendukung sektor UMKM, sebagai pilar penting dalam perekonomian nasional.
KKP Raih 3 Penghargaan di Bhumandala Award 2024
8 jam lalu
KKP Raih 3 Penghargaan di Bhumandala Award 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyelenggaraan informasi geospasial sektor kelautan dan perikanan selalu konsisten dan sesuai dengan standar baku. Keseriusan itu ditunjukkan KKP dengan keberhasilannya menyabet tiga penghargaan pada acara Bhumandala Award yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), di Jakarta, pada Senin, 4 November 2024.
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Penuhi Panggilan Bawaslu
9 jam lalu
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Penuhi Panggilan Bawaslu
Calon Bupati Bogor, Rudy Susmanto memenuhi panggilan undangan klarifikasi terkait adanya aduan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada Selasa, 5 November 2024.