Palestina Puji Langkah Inggris, Kanada, dan Australia Akui Kemerdekaannya

1 hour ago 5

Massa mengibarkan bendera Palestina saat mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa (22/5/2025). Sejak pukul 10.00 WIB, peserta aksi mulai berdatangan. Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina dan penegasan dukungan untuk kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH— Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan sejumlah negara di antaranya Inggris, Kanada, dan Australia yang mengakui Negara Palestina dan menyebutnya sebagai keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.

Menurut mereka, keputusan tersebut berakar dari komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan dan dunia.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Ahad (21/9/2025) malam, Kementerian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada negara-negara tersebut.

Mereka menegaskan kesiapan Negara Palestina dan pemerintahannya yang sah untuk mulai membangun hubungan yang paling kuat dan paling tulus dengan mereka di semua tingkatan.

Kementerian menganggap pengakuan tersebut sebagai pengakuan atas hak-hak rakyat Palestina yang adil dan sah serta berkontribusi dalam melindungi solusi dua negara dari bahaya yang diakibatkan oleh kejahatan pendudukan yang berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi.

Hal itu juga memberikan momentum tambahan bagi upaya regional dan internasional yang dipimpin Arab Saudi dan Prancis, untuk mengimplementasikan “Deklarasi New York”, dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara politik dan negosiasi, serta memulihkan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional dalam upaya perdamaian.

Kemlu Palestina mendesak negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina, khususnya AS, untuk mengambil inisiatif dalam mengakui dan mematuhi hukum internasional dan Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Mereka juga meminta negara-negara itu untuk berdiri di sisi sejarah yang benar guna memastikan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dihapuskan dan bahwa mereka diberdayakan untuk menjalankan hak mereka atas penentuan nasib sendiri, sebagaimana halnya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Kemlu Palestina menekankan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina dalam segala bentuk dan manifestasiinya merupakan pendekatan yang tepat untuk mencapai ketenangan, membangun kepercayaan, dan memulihkan cakrawala politik untuk menyelesaikan konflik.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |