PAM Jaya Tak Bisa Naikkan Tarif Air Sembarangan Meski Sudah IPO

2 hours ago 6

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menargetkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya dapat melantai di bursa atau initial public offering (IPO) pada 2027. Namun, rencana itu menuai pro dan kontra karena dikhawatirkan akan membuat tarif air bersih terus naik.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menegaskan pihaknya tidak bisa serta-merta menaikkan tarif air bersih meski sudah IPO. Pasalnya, terdapat regulasi yang mengatur tarif air bersih di perusahaan daerah air minum (PDAM).

“Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, walaupun IPO, tidak bisa sembarangan menaikkan tarif air,” kata Arief di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurut dia, kenaikan tarif air bersih harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemprov Jakarta juga harus memberikan izin apabila PAM Jaya ingin menaikkan tarif.

“Itu tidak bisa diubah-ubah, karena semua PDAM memang diatur di sana. Jadi tidak bisa, misalnya karena desakan pemegang saham, lalu tarif dinaikkan begitu saja. Itu tidak bisa,” ujarnya.

Arief menambahkan, melantai di bursa bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan persiapan matang agar setelah IPO, PAM Jaya tetap mampu memberikan pelayanan kepada warga Jakarta. “Perlu perhitungan yang matang supaya kita bisa bertahan. Bisnisnya harus bagus, captive, sehingga membuat investor berminat membeli saham PAM Jaya,” katanya.

Saat ini, Pemprov Jakarta tengah berupaya mengubah status hukum PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Namun, proses tersebut masih terhambat di DPRD DKI Jakarta karena belum semua fraksi menyetujui perubahan status hukum itu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |