JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gelombang kritik mengemuka setelah DPR mengesahkan KUHAP baru. Sejumlah organisasi penyandang disabilitas menilai regulasi tersebut masih memuat pasal yang mengikis hak kelompok rentan, terutama terkait pengecualian sumpah bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyebut ketentuan tersebut mencerminkan sudut pandang yang diskriminatif. Presiden Lawyer Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Nena Hutahean, menilai aturan itu menunjukkan bahwa KUHAP masih memposisikan penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai pihak yang tidak dianggap cakap hukum.
“Cara pandang seperti ini sangat medical dan ableist. Dengan adanya pengecualian sumpah, seolah-olah penyandang disabilitas mental dan intelektual dinilai tidak layak memberikan keterangan,” ujar Nena dalam diskusi Kamisan melalui platform X, Kamis (20/11/2025).
Nena juga menyoroti aturan lain dalam KUHAP baru yang menetapkan penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai individu yang langsung masuk kategori perawatan dan rehabilitasi berdasarkan ketetapan pengadilan, bukan melalui proses pidana. Menurutnya, aturan semacam ini berpotensi menyeret seseorang ke dalam penahanan tanpa dasar yang jelas.
“Itu dapat membuka ruang terjadinya arbitrary detention. Penyandang disabilitas bisa ditempatkan dalam perawatan tanpa melalui proses pengadilan yang semestinya. Situasi ini bahkan bisa menjadi pintu baru bagi praktik penyiksaan,” tegasnya.
Ia menilai DPR tidak sejalan dengan komitmen publiknya. Selama ini, DPR kerap menyatakan berpihak pada kelompok rentan dan menjunjung prinsip inklusivitas. Namun, dalam pembahasan KUHAP baru, masukan kelompok disabilitas justru tidak diakomodasi.
Koalisi Disabilitas mengungkap bahwa mereka sudah menyampaikan argumentasi dan rumusan perubahan dalam RDPU pada 29 September 2025. Saat itu, pimpinan forum menyatakan setuju terhadap masukan yang diajukan. Namun, tidak ada satu pun perubahan yang muncul dalam draft akhir yang disahkan DPR.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan KUHAP telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai akademisi, penegak hukum, organisasi profesi, hingga kelompok rentan. “Semua masukan publik telah kami tampung lewat uji publik, rapat kerja, hingga konsultasi nasional,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkumham, Rabu (19/11/2025).
Pada 18 November 2025, RUU KUHAP resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Meski demikian, regulasi baru itu mendapat banyak penolakan dari koalisi masyarakat sipil yang menilai KUHAP belum sepenuhnya sesuai prinsip hak asasi manusia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













































