Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Capai 50 Persen, Gubernur Targetkan Rampung Dua Bulan Lagi

2 weeks ago 46

(Beritadaerah – Klaten) Progres pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jawa Tengah, saat ini mencapai 50 persen dari total 8.563 desa dan kelurahan. Melihat progres tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yakin, pembentukan KDMP akan tuntas dalam dua bulan lagi.

Informasi itu disampaikan Ahmad Luthfi, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, Kamis (15/5). Menurutnya, optimisme pembentukan KDMP akan selesai dalam dua bulan lagi, bukan tanpa alasan.aa

Sejak awal, Luthfi sudah melakukan sounding kepada kepala desa dan lurah, untuk bersama-sama membangun Jateng. Selanjutnya, didukung dengan adanya kebijakan pemerintah pusat, yang menginstruksikan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Luthfi menjelaskan, desa dan kelurahan di Jateng antusias membentuk KDMP. Sehingga, pemerintah desa dan kelurahan responsif melaksanakan musyawarah desa, untuk membahas pembentukan KDMP.

“Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa. Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita,” katanya.

Gubernur menyebutkan, beberapa kabupaten bahkan sudah ada yang mencapai atau mendekati 100 persen. Di antaranya Kabupaten Brebes, Pati, dan Sragen. Menurut Luthfi, kabupaten/ kota yang lain, rata-rata juga sudah sangat bagus dalam mengakselerasi pembentukan KDMP.

“Kita siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi,” tutur Luthfi.

Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi itu merupakan tindak lanjut untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sementara tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan KDMP adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait memfasilitasi perangkat daerah, untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |