Pemerintah Usut Banjir Sumut, 8 Korporasi Dipanggil dan Dugaan 'Cuci Kayu' Diselidiki

3 weeks ago 27

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan serta kehutanan di Sumatera Utara menyusul dugaan keterkaitan aktivitas usaha dengan bencana banjir dan longsor pada akhir November lalu. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memanggil delapan korporasi besar untuk dimintai keterangan, sementara Kementerian Kehutanan memperkuat penyidikan pidana kehutanan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan terkait aktivitas operasional yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor, sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

“Ini bukan sekadar klarifikasi. Kami meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keberlanjutan dan keselamatan masyarakat,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Delapan perusahaan yang dipanggil yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut temuan awal mengindikasikan dugaan pelanggaran serius, mulai dari pembukaan lahan di luar persetujuan lingkungan, kegagalan menjaga areal konsesi dari perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian yang berdampak pada pencemaran serta sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan melakukan pendalaman lanjutan berbasis bukti ilmiah dengan melibatkan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan pemodelan banjir. Pendekatan ini akan menjadi dasar penentuan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah kejadian serupa. Lingkungan bukan objek yang bisa dikorbankan demi profit,” ujar Hanif.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah PHAT di Sumatera Utara yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan dan berpotensi berkontribusi terhadap banjir bandang serta longsor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengembangan perkara dilakukan untuk membongkar jaringan pelaku dan modus kejahatan, termasuk aliran hasil hutan ilegal ke dalam sistem perdagangan resmi. Penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum Kehutanan, kata Dwi, terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan para ahli, aparat penegak hukum lain, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |