Pemicu OJK Buru Bos Pinjol Hingga ke Luar Negeri

3 weeks ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Setelah mencabut izin tersebut, OJK bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang diduga berada di luar negeri.

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Lebih lanjut, Tongam mengungkap bahwa penyidik saat ini masih terus mencari keberadaan Adrian, sementara dirinya terus mencari dan menelusuri jumlah dana yang dihimpun. "Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin,” tuturnya.

Dalam pernyataan tertulis sebelumnya, OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian. Hasil dari penilaian tersebut menunjukkan, Adrian dinyatakan tidak lulus, sehingga OJK menjatuhkan sanksi terberat berupa pelarangan untuk menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan. “Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” kata OJK. 

Kini, OJK telah memblokir rekening bank milik Adrian. Tak hanya itu, OJK juga menelusuri aset Adrian dan pihak lain pada lembaga jasa keuangan untuk diblokir. “Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK. 

CEO Investree, Adrian Gunadi, diberhentikan pada 2 Februari 2024 di tengah meningkatnya tingkat kredit macet perusahaan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Investree, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) perusahaan adalah 83,56 persen. TKB90 mengukur keberhasilan platform P2P lending dalam menyelesaikan kewajiban pinjam meminjam dalam 90 hari setelah jatuh tempo.

Sebaliknya, tingkat wanprestasi (TWP90) digunakan untuk melihat rasio kredit macet selama periode 90 hari. Dengan TKB90 Investree di angka 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen, jauh di atas batas yang ditetapkan OJK, yaitu 5 persen.

Berkaca dari hal itu, OJK mencabut izin usaha fintech peer to peer lending atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam hal ini, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya bagi penyelenggara LPBBTI yang berintegritas. OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik serta penerapan manajemen risiko yang memadai demi melindungi nasabah dan masyarakat secara keseluruhan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi sejumlah kewajiban, seperti mematuhi persyaratan ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta memperbaiki kinerja perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga menyarankan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari pemegang saham Investree untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut.

OJK telah mengambil langkah-langkah administratif terhadap Investree secara bertahap, mulai dari pemberian Sanksi Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, OJK saat ini turut memroses hukum terkait dengan dugaan pidana di sektor jasa keuangan bersama aparat penegak hukum atas kasus ini. Segala pihak yang terlibat atass permasalahan dan kegagalan Investree ini juga sedang dalam penelusuran oleh OJK. "Pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK. 

RACHEL CAROLINE L.TORUAN | ADIL AL HASAN 

Pilihan Editor: Mengapa Gen Z Rentan Terjerat Pinjol?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |