Pemkot dan Pemkab Tasikmalaya nota kesepahaman pemanfaatan aset.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA, – Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara resmi menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan aset milik Pemkab Tasikmalaya yang terletak di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk kepentingan publik dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Penandatanganan ini dilakukan pada Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya, Jumat.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan agar aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kota Tasikmalaya sendiri ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak 17 Oktober 2001, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya.
Beberapa aset Pemkab Tasikmalaya yang berada di Kota Tasikmalaya antara lain, bekas kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, serta bekas Terminal Cilembang. Viman menegaskan pentingnya pemetaan pemanfaatan aset agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan publik dan memberikan kemaslahatan.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menambahkan bahwa Kota Tasikmalaya adalah 'anak' dari Kabupaten Tasikmalaya, sehingga diperlukan dukungan mutual untuk kemajuan bersama. Menurutnya, aset yang ada tidak seharusnya hanya dicatat, melainkan juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat menjadi potensi PAD bagi kedua pemerintahan. Sebagai contoh, area bekas Terminal Cilembang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, sementara bekas Kantor Bupati dan DPRD dapat dijadikan area parkir.
Cecep menegaskan pentingnya dinamika positif antara kabupaten dan kota untuk mendukung segala potensi yang ada di masing-masing wilayah. "Prinsipnya kita betul-betul dinamis bahwa kabupaten mendukung apa yang ada di kota, dan kota juga tentu mendukung apa yang ada di kabupaten," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara