Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Insentif PBB-P2 Tahun 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak

2 hours ago 13

INFO TEMPO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan lima bentuk insentif pajak daerah untuk membantu meringankan beban wajib pajak, sekaligus menjaga keadilan perpajakan di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat. Pertama, Pembebasan Pokok PBB-P2.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Masyarakat dapat memperoleh pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 dengan ketentuan yakni rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta; wajib pajak merupakan orang pribadi; NIK telah tervalidasi di Pajak Online; dan apabila memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100 persen hanya berlaku untuk satu objek pajak.

Kedua, Pengurangan Pokok PBB-P2 Secara Jabatan. Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak, yang terdiri: pengurangan 50 persen dari PBB-P2 terutang Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak yang pada SPPT Tahun Pajak 2025 tercatat nol rupiah; dan pengurangan dalam bentuk batas maksimal kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan Tahun Pajak 2025, kecuali untuk objek pajak yang mengalami perubahan.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi lonjakan nilai PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2026. Ketiga, Pengurangan Pokok PBB-P2 Atas Permohonan.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 hingga 75 persen atas permohonan. Fasilitas ini dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari: veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dengan ketentuan, tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia; objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas hingga 1.000 meter persegi; SPPT yang dimohonkan belum dilunasi; dan satu surat keputusan penetapan tokoh negara hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan.

Keempat, Keringanan Pokok PBB-P2. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 berupa potongan pembayaran. Untuk PBB Tahun Pajak 2026, keringanan diberikan dengan ketentuan yakni, 10 persen untuk pembayaran pada periode 1 April–31 Mei 2026; 7,5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Juni–31 Juli 2026; dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Agustus–30 September 2026.

Sementara itu, untuk tunggakan PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025, diberikan keringanan sebesar 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 April–31 Desember 2026. Kelima, Pembebasan Sanksi Administratif. Insentif ini meliputi, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 1 April–31 Desember 2026; dan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran untuk PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025 yang dibayarkan pada periode yang sama.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kemudahan serta keadilan perpajakan bagi masyarakat. Pramono menegaskan, kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” ujar Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ini penting di tengah tekanan perekonomian global yang masih berdampak pada daya beli dan kemampuan fiskal masyarakat di berbagai lapisan. Karena itu, pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dapat terus meningkat sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177. (*)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |